Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Diikuti 4 Peserta, Pilkades Antar Waktu Desa Sambirobyong Tulungagung Ditambahi Ujian Tulis

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : A Yahya

17 - Nov - 2021, 17:09

Placeholder
Suasana rekapitulasi nilai ujian tulis bakal calon Kades antar Waktu Desa Sambirobyong. Rabu, 17/11/2021. (Foto: Muhsin/TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung menambah tambahan seleksi bagi para calon. Yakni, seleksi tes tulis. Sebab, jumlah peserta Pilkades PAW diikuti 4 orang. 

Ketua Panitia Pilkades antar waktu Desa Sambirobyong Syamsul Ma'arif mengatakan, dalam proses Pilkades PAW Desa Sambirobyong semuanya sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada yaitu Perda dan Perbub Tulungagung.

Baca Juga : Ngebut Salip Truk, Suami Istri Ini Justru "Benjut" di Jalan Raya Tulungagung-Kediri

Menurut Ma'arif, dalam Perda dan Perbub telah diamanatkan bahwa calon peserta Pilkades antar waktu lebih dari 3 orang maka akan diadakan tahapan tambahan yaitu tes tulis yang tujuannya untuk melakukan seleksi terhadap calon untuk disisakan menjadi 3 calon.

"Pendaftaran dibuka tanggal 3 dan ditutup tanggal 13 bulan kemarin, dan yang mencalonkan ada 4, akhirnya dilakukan proses ujian seleksi agar menjadi 3 calon," kata Ma'arif usai melaksanakan ujian tulis di Balai Desa  Sambirobyong, Rabu (17/11/2021).

Dijelaskan, sistem penilaian dari ujian tulis seleksi calon Kades ada 2 penilaian yaitu obyektif dan subyektif. Untuk penilaian obyektif diambil dari nilai tes ujian tulis, sedangkan penilaian subyektif berdasarkan umur, pendidikan, ijazah, dan pengalaman pernah berkecimpung di desa misalnya pernah menjadi BPD, Kades, LPM dan lain-lain. "Dilampirkan buktinya termasuk sertifikat dan itu sesuai Perbub Tulungagung Nomor 26 Tahun 2021," jelasnya

Untuk panitia, lanjut Ma'arif, diambil dari beberapa unsur termasuk perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat dengan jumlah total 7 orang panitia.

Setelah tahapan seleksi calon menjadi 3 orang, selanjutnya adalah penetapan calon Kades antar waktu kemudian dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) pemilihan Kades antar waktu yang sesuai jadwal dilaksanakan pada tanggal 29 November 2021 mendatang.

Ma'arif juga mengungkapkan, dalam pilkades antar waktu, yang mempunyai hak suara sudah ditetapkan dalam Musdes sebelumnya dan berdasarkan perbub meliputi perangkat Desa, RT, RW, BPD, LPM, tokoh masyarakat, dan tokoh wanita. "Ini sudah ditetapkan dalam musdes,  yang mempunyai hak suara 84 orang," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung melalui Kasi Kekayaan dan Aset Kabupaten Tulungagung Imam Romdoni mengatakan, Pilkades antar waktu Desa Sambirobyong pedomannya mengacu pada Perda dan Perbub Tulungagung tentang Kepala Desa.

Menurut Imam, dari proses tahapan awal sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku mulai dari sosialisasi, pembentukan panitia, pendaftaran calon hingga penutupan pendaftaran calon dengan total 4 peserta.

"Menurut aturan, maksimal untuk pemilihan Kades antar waktu adalah 3 orang, akhirnya diadakan tambahan ujian tulis yang nanti akan mengerucut menjadi 3 orang, jadi untuk 4 calon ini 1 harus gugur. Setelah itu 3 calon ini ditetapkan sebagai calon kades yang berhak dipilih dalam musdes nanti," kata Imam.

Baca Juga : Bangkitkan Ekonomi UMKM di Masa Pandemi, GoFoodieland Gandeng 30 Ribu Mitra

Sebagai Dinas yang membidangi masalah Desa, Imam mengaku, panitia Pilkades antar waktu sudah berkonsultasi ke dinas termasuk tahapan ujian tulis, penyikapan terhadap perbub, dan universitas yang ditunjuk untuk membuat soal ujian tulis.

Untuk Pilkades PAW di Tulungagung, kata Imam, pertama kali ada di Desa Bendungan Kecamatan Gondang dengan peserta 7 orang diseleksi menjadi 3, kedua ada di Desa Gedangan Kecamatan Campurdarat dengan peserta 5 orang diseleksi menjadi 3.

Pada Pilkades antar waktu yang sudah berlangsung itu, masih menggunakan Perbub Tulungagung yang lama yabg artinya soal ujian tulis masih dibuat oleh Kabupaten bukan pihak ketiga atau Universitas.

"Menyikapi bahwa Pilkades antar waktu merupakan kewenangan Desa dan murni menggunakan APBDesa maka kita kemarin mengadakan perubahan terhadap peraturan Bupati yang termasuk didalamnya bahwa soal ujian adalah tanggungjawab panitia," jelasnya.

Terkait dengan sengketa ujian tulis seleksi calon Kades antar waktu, semua mekanisme  melakukan keberatan harus dilalui, termasuk tanya ke panitia baik secara langsung maupun tertulis, tapi semua itu tidak bisa mempengaruhi hasil dari ujian tulis. Selain itu, keberatan juga bisa ditempuh melalui jalur hukum yang lebih tinggi termasuk PTUN.

"Untuk Pilkades antar waktu Desa Sambirobyong sudah sesuai aturan yang ada, kita kawal dari awal," tegas Imam.

Untuk diketahui, hasil seleksi tambahan ujian tulis bakal calon Kades antar waktu Desa Sambirobyong adalah sebagai berikut:
1. Moh. Edi Subkhan total nilai 48,5
2. Gus Munib total nilai 47
3. Widodo Basuki total nilai 39
4. Siti Winartin total nilai 16,5


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

A Yahya