free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Hampir Seluruh Elemen Masyarakat Dilibatkan Dalam Sosialisasi Gempur Rokok Illegal

Penulis : Asmadi Lumajang - Editor : Moch. R. Abdul Fatah

17 - Nov - 2021, 13:32

Placeholder
Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Probolinggo, Mila Rahmawati ( Foto : Asmadi / JatimTIMES )

JATIMTIMES - Sebagai bentuk upaya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, Kantor Bea Cukai terus hadir dengan program Gempur Rokok Illegal dengan melakukan sosialisasi dan penindakan atas rokok illegal yang masih terus banyak beredar.

Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Probolinggo, Mila Rahmawati pada hari Selasa (16/11) mengatakan bahwa kewenangan Bea Cukai adalah melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok di illegal.

Baca Juga : Kantor Bea dan Cukai Probolinggo : 90 Persen Pemilik Toko Paham Rokok Illegal

Selain pengawasan, penindakan terus dilakukan dengan melakukan penyitaan terhadap rokok illegal.

"Pengawasan dalam operasi gempur ini melibatkan seluruh unsur Bea Cukai mulai dari pelayanan, pengawasan, kehumasan, hingga unit kepatuhan internal serta memanfaatkan sinergi dengan eksternal,” katanya.

Pada kesempatan yang sama Mila Rahmawati juga mengatakan, jenis cukai hasil tembakau tersebut memiliki tarif cukai dan batasan harga jual eceran yang berbeda-beda sesuai dengan jenis dan golongannya masing-masing. 

Selain itu, cukai hasil tembakau dilunasi dengan pelekatan pita cukai yang pita cukainya terdiri dari seri I, II, dan III sesuai dengan peruntukannya. 

"Jenis-jenis rokok ilegal diantaranya yaitu rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas, dan berbeda yaitu salah peruntukan dan salah personalisasi. Sedangkan, untuk ciri umum rokok illegal yaitu merk rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merk mirip dengan produk rokok resmi, tidak disertai tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok, dan dijual dengan harga yang sangat murah,” kata Mila Rahmawati. 

Mila menjekaskan, penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) juga turut disampaikan kepada peserta. Bea Cukai menekankan pada bagaimana cukai digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. 

Baca Juga : Gelapkan Besi Proyek, Pria Asal Bekasi dan Blitar Ditangkap Polisi Tulungagung

“Penerimaan dari sektor cukai nantinya akan kembali ke pemerintah daerah dalam bentuk DBHCHT. Jadi cukai yang dibayarkan, dari kita, untuk kita,” ujarnya.

Untuk sasaran sosialisasi cukai menurut Mila mulai  masyarakat umum, aparat pemerintah daerah, kepala desa/lurah, tokoh masyarakat, linmas, Satpol PP, camat, termasuk para relawan sosial atau tenaga kesejahteraan sosial yang berasal dari masyarakat dan memiliki kepedulian serta aktif menanggulangi bencana bidang perlindungan sosial.

"Selain itu, para pemilik toko, pemilik pabrik, jasa ekspedisi, pihak-pihak yang berkaitan langsung di dalam proses distribusi rokok dan hasil tembakau juga tak lepas dari dukasi oleh kantor-kantor pelayanan Bea Cukai," tutupnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Asmadi Lumajang

Editor

Moch. R. Abdul Fatah

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan