free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kantor Bea dan Cukai Probolinggo : 90 Persen Pemilik Toko Paham Rokok Illegal

Penulis : Asmadi Lumajang - Editor : Moch. R. Abdul Fatah

17 - Nov - 2021, 13:29

Placeholder
Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Probolinggo, Mila Rahmawati ( Foto : Asmadi / JatimTIMES )

JATIMTIMES - Untuk semakin mensukseskan kampanye gempur rokok Illegal, Kantor Bea dan Cukai terus menempuh berbagai cara untuk bisa terus mengikis peredaran rokok illegal di daerah, termasuk di Kabupaten Lumajang.

Sosialisasi ini menyasar berbagai lapisan masyarakat dan dilaksanakan dengan bersinergi bersama pihak eksternal. 

Baca Juga : Diskominfo Gresik Ajak Perangkat Desa Gempur Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Probolinggo, Mila Rahmawati mengakui usaha Kantor  Bea Cukai Probolinggo dalam menggelar sosialisasi tidak lepas dari sinergi dengan berbagai pihak.

Kali ini Bea Cukai Probolinggo menggandeng pemerintah daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang dalam menggaungkan gempur rokok ilegal. 

“Sinergi semacam ini saya harapkan dapat terus dikembangkan dan dilaksanakan secara berkesinambungan demi menjaga Indonesia dari bahaya peredaran dan konsumsi barang illegal,” ucap Mila dengan penuh semangat.

Mila Rahmawati juga mengatakan, untuk menjangkau lebih banyak masyarakat, pihaknya akan mengemas sosialisasi dengan beragam metode, salah satunya dengan layanan informasi keliling. Bea Cukai Probolinggo berkeliling mengunjungi toko-toko yang menjual rokok eceran dan menghimbau agar pemilik toko tidak memperjualbelikan rokok illegal.

"Kemudian kita juga melakukan survei singkat terkait rokok illegal kepada para pemilik toko. Hasilnya 90% mengetahui apa itu rokok illegal.

Cara lain yang dilakukan dilakukan adalah mensosialisasikan ketentuan cukai adalah lewat siaran radio. Selain menjabarkan tentang ketentuan rokok illegal, pada kesempatan ini Bea Cukai Probolinggo juga menjelaskan tentang ketentuan kawasan industri hasil tembakau (KIHT). 

Baca Juga : Tertimpa Tembok, Ibu dan Anak Jalani Operasi dan Pemulihan

"KIHT adalah kawasan yang dijadikan sebagai tempat pemusatan kegiatan industri tembakau yang ditujukan untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang cukai serta perkonomian daerah," kata Mila Rahmawati. 

Selain itu Kantor Bea dan Cukai juga meningkatkan pelayanan, pembinaan industri, dan pengawasan terhadap produksi dan peredaran hasil tembakau, pembentukan KIHT juga ditujukan untuk lebih mendukung, mengembangkan dan meningkatkan, daya saing industri kecil dan menengah pada sektor hasil tembakau.

"Kami berharap pada pada akhirnya kami dapat mewujudkan optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai dan memberantas rokok illegal yang membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan industri rokok yang telah mematuhi aturan," terangnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Asmadi Lumajang

Editor

Moch. R. Abdul Fatah