free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

PPKM Level 1, Wali Kota Kediri Terus Gerakkan Perekonomian

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Yunan Helmy

16 - Nov - 2021, 19:55

Placeholder
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar. (Foto : istimewa)

JATIMTIMES - Kota Kediri kembali berada dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 setelah sebelumnya berada pada PPKM Level 2. 

Ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini berlaku mulai Selasa (16/11) hingga Senin (29/11).

Baca Juga : DPW PPP Jatim Ajak Kader PPP Lumajang Gerakkan Konsolidasi Digital

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menyambut baik kembali turunnya level asesmen PPKM ini. Menurut dia, pada PPKM Level 1, berarti ada pelonggaran kebijakan pembatasan mobilitas. Sehingga Pemerintah Kota Kediri dapat menggerakkan perekonomian lebih gencar lagi. 

“Alhamdulillah kita berada di PPKM Level 1. Pemerintah Kota Kediri akan terus menggerakkan perekonomian. Di Kota Kediri perekonomian harus terus berputar,” ujarnya.

Namun, wali kota Kediri juga mengingatkan agar masyarakat Kota Kediri terus waspada. Meskipun berada pada PPKM Level 1, protokol kesehatan (prokes)  harus terus diterapkan. Hal ini untuk mencegar terjadinya kenaikan kasus covid-19 di Kota Kediri.

 “Kita harus terus jaga Kota Kediri agar terus berada di level 1. Harus terus mematuhi protokol kesehatan meskipun ada beberapa pelonggaran,” pesan Mas Abu, sapaan akrab wali kota Kediri.

Baca Juga : Pemerintah akan Larang Perayaan Tahun Baru, Luhut Ajak Semua Tak Egois

Sesuai dengan Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021, pada PPKM Level 1 sekolah tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali di tingkat SD maksimal 62 persen hingga 100 persen dan pada tingkat PAUD maksimal 33 persen. Lalu sektor perkantoran maksimal 75 persen, mal maksimal 100 persen hingga pukul 22.00, dan tempat ibadah maksimal 75 persen.

Selain itu, fasilitas publik dibuka maksimal 75 persen, kegiatan seni budaya dan olahraga dapat dihadiri maksimal 75 persen kapasitas penonton, transportasi dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen, dan resepsi pernikahan dapat digelar maksimal 75 persen.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Yunan Helmy