free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Menaker Tolak Naikkan Upah Buruh 10 Persen di 2022, Hanya Segini Kenaikannya

Penulis : Desi Kris - Editor : Pipit Anggraeni

16 - Nov - 2021, 17:23

Placeholder
Menaker Ida Fauziyah (Foto: IST)

JATIMTIMES - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akhirnya buka-bukaan soal alasan pemerintah yang menolak permintaan asosiasi buruh untuk menaikkan upah 10 persen pada 2022 mendatang. Alasannya karena pemerintah saat ini harus menggunakan formula pengupahan yang telah tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, pemerintah juga harus merujuk pada aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga : Pemerintah akan Larang Perayaan Tahun Baru, Luhut Ajak Semua Tak Egois

 

"Terkait dengan aspirasi para pekerja atau buruh yang menginginkan adanya kenaikan upah lebih tinggi, saya perlu sampaikan bahwa kebijakan pengupahan di 2021 ini kita sudah mengacu dengan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ungkap Ida saat rapat bersama Komisi IX DPR Senin (15/11/2021).

Ida mengklaim, formula upah di PP ini sudah sesuai dengan kondisi saat ini. Formula upah di PP juga bertujuan untuk meminimalisir kesenjangan upah di antar wilayah serta untuk mengentaskan kemiskinan.

"Yang sebenarnya ini adalah salah satu kebijakan yang justru berimbang untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah yang upah minimumnya tinggi dan ada upah minimum wilayah yang rendah," jelas Ida. 

Bahkan, Ida juga mengklaim bahwa formula upah di PP justru dapat memacu upah minimum di wilayah-wilayah yang saat ini upahnya relatif rendah. Dengan begitu, upah di wilayah tersebut tidak terus di batas bawah rata-rata upah nasional.

Oleh sebab itu, pemerintah turut membuat batas atas dan batas bawah upah di wilayah yang bersangkutan. Tapi, formula batas atas dan bawah ini tidak sama dengan aturan yang lama.

Baca Juga : Sinergi dengan BPJAMSOSTEK, Disperindag Kabupaten Blitar Beri Perlindungan PKL

 

"Batas atas dan batas bawah kita perkenalkan sekali lagi untuk mengurangi kesenjangan upah minimum wilayah sehingga terwujudnya keadilan antar wilayah. Jadi nanti kalau yang atas sudah tinggi naik terus sama antara yang bawah ini naik tapi tidak bisa mengejar, tidak akan pernah ketemu pada titik yang ideal," tutur Ida. 

Kendati demikian, Kemnaker memberi sinyal bahwa upah minimum pada 2022 kemungkinan besar hanya akan naik rata-rata 1,09 persen.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Pipit Anggraeni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan