JATIMTIMES - Dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMPN 3 Singosari masih diperbincangkan oleh sejumlah pihak. Meskipun pihak Komite SMPN 3 Singosari mengaku bahwa hal itu lebih bersifat sumbangan dan tidak mengikat. Sedangkan berdasarkan temuan Lumbung Informasi Rakyat (LiRA) hal tersebut masih dapat dikategorikan sebagai pungutan, karena terdapat unsur meminta.
Sementara itu, menurut Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto, iuran bagi wali murid atau biasa yang disebut dana partisipasi, seharusnya dilakukan secara transparan. Terutama transparansi terhadap kebutuhan yang akan diakomodir melalui iuran tersebut.
Baca Juga : Sinergi dengan BPJAMSOSTEK, Disperindag Kabupaten Blitar Beri Perlindungan PKL
"Pungutan itu boleh dilakukan oleh sekolah sepanjang itu ada transparansi. Antara siapa? (transparansi) antara komite dan wali murid," ujar Didik, Senin (15/11/2021).
Transparansi tersebut juga bukan hanya soal hal-hal apa saja yang menjadi kebutuhan sekolah. Namun, juga termasuk rancangan sebelum kebutuhan tersebut ditetapkan.
"Di dalam sekolah itu ada RAB. Nah RAB itulah yang harus dibahas bersama," imbuh Didik yang juga mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang ini.
Itu pun menurut Didik, iuran yang dimaksud tetap bersifat tidak mengikat. Artinya, bagi wali murid yang tergolong tidak mampu, bisa saja tidak diwajibkan untuk membayarkan iuran.
"Nah itu artinya bagi wali murid yang tidak mampu, maka tidak harus digratiskan. Namun dicover oleh rekan-rekan (wali murid) yang mampu," tegas Didik.
Selain itu, transparansi yang ia maksud juga termasuk dengan laporan realisasi program yang sudah direncanakan. Dalam hal ini, komite juga berperan untuk menyampaikan laporannya kepada pihak wali murid.
Baca Juga : Pemdes Alang-alang Resmikan Koperasi Berbasis Pertanian
"Jadi wali murid ini bisa senang dan paham, karena partisipasinya digunakan untuk kepentingan pendidikan," imbuh Didik.
Untuk itu, dalam hal ini pihak komite juga berperan dalam menentukan kebutuhan sekolah. Sebab, dari pantauannya dalam penyusunan Rencana Anggaran Belajar (RAB) dalam sebuah sekolah, pihak komite yang memiliki kewenangan untuk memutuskan.
"Kalau yang memutuskan (pihak) sekolah itu salah. Kasek mengajukan dan komite yang memutuskan. Penentuan (kebutuhan) itu bukan sekolah, tapi komite. Didasarkan pengajuan kepala sekolah ke komite. Komiten yang mendorong bagaimana proses pembelajaran menjadi baik. Dan mereka akan mempertimbangkan, dan ada keputusan yang disampaikan ke wali murid," jelas Didik.