free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Gempur Rokok Ilegal, Disparbud Kota Blitar Gencar Sosialisasi ke Pelaku Wisata

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

16 - Nov - 2021, 02:50

Placeholder
Kasubag Umum dan Keuangan Disparbud Kota Blitar, Nurhayati.(Foto : Aunur Rofiq/JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar kian gencar memberantas peredaran rokok ilegal. Di antaranya dengan sosialisasi cukai rokok kepada masyarakat secara luas yang dilaksanakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Blitar. Sosialisasi menyasar pelaku wisata dan pedagang yang berjualan di lokasi destinasi wisata.

“Dalam pemberantasan rokok ilegal, Disparbud Kota Blitar gencar melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bergerak di bidang pariwisata dan budaya, sosialisasi yang dilaksanakan fokus menyasar pelaku industri pariwisata, baik pengelola maupun pedagang,” kata Kasubag Umum dan Keuangan Disparbud Kota Blitar Nurhayati, Senin (15/11/2021).

Baca Juga : Pemdes Alang-alang Resmikan Koperasi Berbasis Pertanian 

Dalam melaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal, Disparbud Kota Blitar terus menjalin sinergi dengan Kantor Bea Cukai Blitar. Kegiatan yang dilaksanakan salah satunya sosialisasi di Hotel Puri Perdana Kota Blitar. Dalam sosialisasi ini disampaikan jenis-jenis rokok tanpa label yang tidak boleh dijual di pasaran karena rokok tersebut tidak dilekati pita cukai. Sasaran kegiatan ini adalah masyarakat, stakeholder dan pelaku wisata di Kota Blitar.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Polres  Blitar Kota dan Bagian Umum Setda Pemkot Blitar.

“Kami sampaikan agar masyarakat tidak membeli rokok yang tidak ada labelnya. Karena rokok tanpa label itu tidak dilekati pita cukai sehingga merugikan Negara,” tukasnya.

Nurhayati menambahkan, sosialisasi gempur rokok ilegal ini masif dilaksanakan akan pelaku usaha pariwisata di Kota Blitar tidak menjual rokok tanpa label yang tidak dilekati pita cukai. Hal ini agar penerimaan Negara dari sektor cukai rokok bisa optimal.

“Karena nantinya pajak rokok ini kan masuknya ke kas daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Jadi kita harus menjelaskan kepada masyarakat, para pelaku usaha, bahwa yang kita beli itu harus rokok yang ada labelnya, rokok yang dilekati pita cukai. Pelaku usaha kami imbau jangan menjual rokok tanpa pita cukai,” terangnya.

Baca Juga : No Comment Terkait Musda DPD Partai Demokrat Jatim, Menantu Pakde Karwo Fokus Pemilu 2024

Sosialisasi juga menyasar pelaku wisata dalam hal ini pengelola hingga pekerja di sektor pariwisata. Dalam hal ini Disparbud menghimbau agar mereka tidak membeli rokok ilegal. Mereka juga diminta untuk ikut mengawasi peredaran rokok ilegal yang merugikan Negara.

“Kami ingin dunia pariwisata di Kota Blitar ini bebas dari peredaran rokok ilegal. Pelaku wisata harus ikut melakukan pengawasan,” pungkasnya (ADV).  


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan