JATIMTIMES - Hingga saat ini berkas kasus kekerasan seksual terhadap pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Julian Eka Putra (JEP) belum lagi diserahkan Polda Jatim kepada Kejati Jatim. Di balik itu tersangka JEP kembali dilaporkan atas dugaan yang sama di Polres Batu, Senin (15/11/2021).
JEP dilaporkan oleh 5 orang. Kelima orang ini yakni 3 orang korban pelecehan seksual dan 2 orang korban eksploitasi ekonomi. Saat ini mereka berstatus sebagai saksi sekaligus korban. Mereka adalah warga Bali, Yogyakarta dan Malang.
Baca Juga : No Comment Terkait Musda DPD Partai Demokrat Jatim, Menantu Pakde Karwo Fokus Pemilu 2024
Proses pelaporan ke Polres Batu dikawal Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA) Kota Batu. Ketua LPA Kota Batu Fuad Dwiyono mengatakan, 5 orang saksi itu melapor sekaligus untuk memperkuat bukti apa yang telah dilakukan JEP selama ini.
“Kelima orang ini sudah dilakukan pemeriksaan,” ucap Fuad.
Apalagi hingga saat ini masih berstatus dumas (pengaduan masyarakat). Sehingga dengan adanya pelaporan ini perkara kasus JEP bisa segera dituntaskan. Dalam pelaporan itu, para korban ini telah melakukan kekerasan seksual hampir di setiap kesempatan. Seperti korban lainnya yang lebih dahulu melapor. “Melakukan tindakan asusila itu di lingkungan sekolah, Surabaya, dan Semarang,” tambah Fuad.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Yussy Purwanto menambahkan, memang ada lima orang yang melakukan pelaporan terkait kasus kekerasan seksual pemilik SPI Kota Batu. Nantinya hasil pelaporan tersebut akan dikirim ke Polda Jatim.
Baca Juga : Kasus Kekerasan Dugaan Seksual SPI Kota Batu, Komnas PA: Simpang Siur Masuk Angin
“Untuk pelaporan korban kekerasan seksual tadi kami sifatnya hanya mendata semuanya. Nanti yang menangani Polda Jatim,” ucap Yussy.
Selain itu jika nantinya didapati laporan tekait kasus yang serupa, pasti akan ditindaklanjuti sesuai sesuai undang-undang yang berlaku.