free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kasus Kekerasan Dugaan Seksual SPI Kota Batu, Komnas PA: Simpang Siur Masuk Angin

Penulis : Irsya Richa - Editor : Dede Nana

16 - Nov - 2021, 02:29

Placeholder
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Berkas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tersangka Jukian Eka Putra (JEP) pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu pada 30 September lalu dikembalikan oleh Kejati Jatim. Pasalnya, berkas tersebut P-18 atau belum lengkap. Setelah dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim, hingga saat ini masih belum ada kejelasan lanjutannya.

Padahal JEP sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Jatim pada 5 Agustus 2021. Kemudian pada 17 September 2021 penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menyerahkan berkas kasus kepada Kejati Jatim. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata masih ada kekurangan berkas. Sehingga pada 30 September lalu Kejati Jatim mengembalikan berkas kepada Polda Jatim. Sayangnya hingga saat ini berkas belum juga diserahkan kembali kepada Kejati Jatim.

Baca Juga : Dewan Pengupahan Kota Malang Rapatkan Barisan Menetapkan UMK Tahun 2022

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, jika kasus tersebut dirasa simpang siur. Bahkan menduga jika kasus masuk angin, lantaran proses kelengkapan berkas yang cukup lama.

“Simpang siur diduga masuk angin, karena semakin tidak jelas dan kabur,” ucap Arist, Senin (15/11/2021). 

Harusnya saat ini, berkas sudah mendapatkan status hukum tetap. Dalam ketentuan hukum acara pidana dan UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), kasus JEP sudah mendapat status hukum lengkap (P21) untuk segera dibentuk Tim JPU-nya dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri.

Menurut Arist hal ini pun patut dipertanyakan. Arist pun mencontohkan pada kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pendeta gereja yang sebelumnya pernah terjadi di Surabaya. Dalam kasus tersebut penyidik sangat cepat memproses bahkan telah dijatuhi vonis.

Baca Juga : Temukan Pelanggaran Lingkungan di Kota Batu, Laporkan Saja lewat Aplikasi Awas E

“Padahal Penyidik Renakta mempunyai pengalaman hukum yang sama terhadap kasus seorang pelayan di salah satu gereja di Surabaya. Jadi patutlah jika masyarakat mempertanyakan,” tutup Arist.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Dede Nana