Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Namanya Disebut dalam Dakwaan Suaminya, Wali Kota Batu Tegaskan Tak Terima Uang

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Nov - 2021, 19:11

Placeholder
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.

JATIMTIMES - Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko yang juga istri mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko terseret namanya dalam dakwaan gratifikasi dari pihak ketiga sebesar Rp 46,8 milliar. Namun Dewanti mempertegas jika tidak pernah menerima uang seperti yang didakwakan.

Bahkan Dewanti menjawab dengan santai terkait isu yang tengah ramai terjadi pada suaminya tersebut. Dewanti juga tidak mengetahui dakwaan yang disebut oleh jaksa.

Baca Juga : Tak Ada Gap, Relokasi Pedagang Pasar Buah Berjalan Lancar

“Apa itu, gak tahu saya, saya gak tahu kalau itu, saya gak ngerti,” ucap Dewanti, Sabtu (13/11/2021). Dewanti mempertegas jika tidak pernah menerima uang dari siapa pun.

“Saya gak nerima, berita ya berita saja, nyari sama yang buat berita,” tambahnya sambil berjalan usai tasyakuran relokasi pasar buah di pasar sayur Kota Batu.

Ya nama Dewanti Rumpoko disebut jaksa dalam dakwaan kasus gratifikasi yang diduga diterima mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko saat menjabat dua periode 2007 - 2017. Dewanti disebut jaksa pernah menerima uang gratifikasi yang diserahkan pemberi di rumah dinas Wali Kota Batu pada periode 2008 - 2017.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan. Dalam sidang, terdakwa ER dihadirkan secara online dari rumah tahanan Semarang.

Kasus tersebut sudah dilakukan sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (9/11/2021). Rencananya, Dewanti dan 50 lebih saksi lain dalam perkara tersebut akan dihadirkan dalam persidangan.

“Nanti nama-nama saksi akan kami usulkan dipanggil sebagai saksi dalam persidangan, termasuk nama Dewanti Rumpoko,” ucap Ronald.

Usai pembacaan dakwaan, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony ditunda hingga pekan depan. Sebab menunggu kuasa hukum yang ditunjuk ER.

Sedang ER didakwa menerima hadiah sejumlah Rp 46,8 miliar dari para pengusaha yang mengajukan izin di Kota Batu. Bahkan rekanan yang memperoleh pekerjaan (proyek) di Kota Batu dilakukan selama dua periode memimpin Kota Batu.

Baca Juga : Warga Diminta Waspada, Kota Batu Bakal Diguyur Hujan Disertai Petir 3 Hari Mendatang

Rinciannya perkara gratifikasi sebesar Rp 46.873.231.400, terdakwa Eddy Rumpoko diberi oleh Paul Sastro Sendjojo selaku Founder Jawa Timur Park Group sebesar Rp 3.109.050.000. Dari H. Moh. Zaini Ilyas sebesar Rp 8.100.000.000 terkait dengan paket-paket pekerjaan. Dari Yusuf, ST sebesar Rp 2.280.000.000 selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Batu terkait dengan paket-paket pekerjaan.

Kemudian dari Ferryanto Tjokro sebesar Rp 3.520.000.000 terkait dengan paket pekerjaan. Dari Arif Setiodo pemilik CV. Kalifa Muda dan juga merupakan adik ipar dari terdakwa sebesar Rp 2.380.000.000. Dari Iwan Budianto selaku Direktur PT Agit Perkasa, PT Arema Aremania, PT. Duta Perkasa Unggul Lestari, PT. Lembu Nusantara Jaya dan CV Bimasakti sebesar Rp 4.750.000.000

Lalu dari PT. Lembu Nusantara Jaya sebesar Rp 600.000.000. Dari Dodock Credenda Handogo selaku Direktur PT. Bogor Raya Ecopark dan juga mantan Direktur Operasional PT Batu Night Spectacular (BNS) Batu yang masih di bawah Group Jatim Park sebesar Rp 150.000.000. Dari Haries Purwoko sebesar Rp 100.000.000 melalui Ir. Himpun Siregar selaku Kepala Dinas PUPR Kota Batu.

Dan dari Iwan Gunawan (Pengusaha Hotel) sebesar Rp 200.000.000. Dari Eddy Antoro selaku Dirut PT. Kusuma Satria Dinasastri Wisatajaya sebesar Rp 100.000.000. Dari Arief AS Siddiq, mantan Kepala Dinas Pengairan Binamarga Kota Batu sebesar Rp 100.000.000.

Serta penerimaan-penerimaan uang oleh terdakwa sebagai Wali Kota Batu dalam kurun waktu tahun 2011 sampai dengan tahun 2017 sejumlah Rp 18.284.181.400.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni