free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Seriusi KIHT, Pemkab Malang Jadwalkan Studi Banding ke Kudus

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Nov - 2021, 01:57

Placeholder
Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat. (foto: Riski Wijaya/ MalangTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang serius akan membangun kawasan industri hasil tembakau (KIHT). Saat ini, Pemkab Malang tengah merencanakan untuk studi banding ke Kabupaten Kudus, yang telah lebih dulu memiliki KIHT. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa terkait rencana tersebut, pihaknya sudah menghubungi beberapa pihak lain, untuk melakukan studi banding ke KIHT Kudus Provinsi Jawa Tengah. Beberapa pihak tersebut antara lain Bupati Kudus, Forkopimda, pihak Bea Cukai, DPR-RI dan lainnya.

Baca Juga : Bahas Potensi Loss Learning, Unikama Gelar Kuliah Tamu Kolaborasi dengan UMM Hadirkan Atase Dikbud KBRI Bangkok

"Kita memang akan studi banding, karena kita melihat ke (Kabupaten) Kudus kemarin ternyata berhasil untuk kawasan tersebut. Kita sudah merencanakan untuk ke Kudus, hanya tinggal waktunya saja," ujar Wahyu, Kamis (11/11/2021).

Menurut Wahyu, KIHT di Kabupaten Malang diproyeksikan untuk dapat menciptakan suatu keterpaduan dan berintegrasinya semua program. Terutama dalam mengendalikan pergerakan hasil produksi tembakau. 

Terlebih dari pantauannya, Kabupaten Malang menjadi salah satu wilayah di Jawa Timur yang tingkat peredaran rokok ilegalnya sangat tinggi. Dirinya menilai bahwa hal tersebut juga tidak lepas dari ketersediaan bahan produksi rokok yang ada di Kabupaten Malang. 

"Itu akan lebih menguntungkan kita (Kabupaten Malang) untuk bisa mengarahkan, agar bisa meminimalisir rokok ilegal," imbuh Wahyu, pria yang juga mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) ini. 

Selain itu, dengan KIHT, dirinya juga berharap tidak serta merta untuk menekan peredaran rokok ilegal saja. Namun juga untuk mendampingi industri rokok yang berkualitas dan juga tetap memperhatikan dari sisi kesehatan. 

Baca Juga : Membanggakan, Mahasiswi UIN Malang Runner-up Duta Pemudi Kebudayaan Indonesia 2021

"Dan juga mungkin terkait dengan perizinan, nanti akan kita kawal," pungkas Wahyu. 

Sementara itu, data yang dihimpun dari Kantor Bea Cukai Malang, hingga Bulan Oktober tahun 2021 ini, Kantor Bea Cukai Malang sudah mengamankan 162 perusahaan rokok ilegal di wilayah Malang Raya. Dengan kerugian negara yang ditaksir hingga Rp 6 Milyar.

Dari sebanyak 162 perusahaan rokok tersebut, saat ini sebagian besar masih dilakukan penyidikan oleh petugas. Dan ada 3 perusahaan rokok yang sudah mendapatkan putusan dari pengadilan.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni