JATIMTIMES - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Blitar melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Blitar, Rabu (10/11/2021) di Kantor BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Blitar.
Peserta dari sosialisasi ini adalah seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Agenda sosialisasi dibuka secara langsung oleh Kepala Disnaker Kabupaten Blitar Mujianto.
Baca Juga : Mau Nyolong Traktor, Pria di Blitar Kepergok Warga, Nasibnya Berakhir di Kantor Polisi
“Maksud dan tujuan dari sosialisasi ini adalah kita memberikan informasi bahwa bupati Blitar telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 25 pada tanggal 23 Juni 2021. Kami memandang perlu bahwa peraturan bupati ini wajib diinformasikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah agar implementasinya dapat terlaksana secara maksimal,” kata Mujianto.
Mujianto menambahkan, Bupati Blitar Rini Syarifah dan Wabup Rahmat Santoso memiliki komitmen tinggi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja di Kabupaten Blitar.
“Seperti yang kita ketahui bersama, bupati Blitar memiliki komitmen yang sangat tinggi dalam hal memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja di Kabupaten Blitar. Namun pelaksanaannya perlu didorong sehingga terbitlah Perbub Nomor 25 ini untuk dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh OPD Kabupaten Blitar,” tukasnya.
Sekedar diketahui, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar, hampir 40% Peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar berasal dari pemerintah daerah. Di antaranya adalah non-ASN di masing-masing OPD dan perangkat desa. Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar sudah “aware” dengan perlindungan jaminan sosial.
Tetapi, masih banyak pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Misalnya GTT PTT , guru non-ASN, ketua RT/RW, petani, nelayan, pekerja migran Indonesia, peserta magang, siswa praktik, dan juru parkir.
Baca Juga : Kota Blitar Sukses Tangani Covid-19, Moeldoko Puji Budaya Guyup Rukun Warga Bumi Bung Karno
“Ini menjadi tugas kita bersama bagaimana mewujudkan agar masyarakat pekerja di Kabupaten Blitar dapat diberikan perlindungan jaminan sosial . Sehingga apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, risiko kematian , dan atau risiko hari tua, Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar dapat hadir memberikan manfaat perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” imbuh Mujianto.
Lebih dalam Mujianto menyampaikan, Pemkab Blitar mendorong agar program jaminan sosial ketenagakerjaan kedepan bisa berjalan optimal. Suksesnya program ini diharapkan akan dapat mencegah munculnya kemiskinan baru dan meningkatkan harkat serta martabat kehidupan masyarakat.
“Kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Blitar, kami dari Disnaker mengajak untuk bersama-sama dapat berperan aktif dalam muwujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di Kabupaten Blitar. Insya Allah dengan niat tulus dengan memanfaatkan sumber daya yang ada, optimis masyarakat pekerja Kabupaten Blitar dapat tercover jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya. (Adv/Kmf)