JATIMTIMES - Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko saat ini tengah menjalani masa penahanannya lantaran kasus suap proyek belanja modal dan pengadaan mebel di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017. Sayangnya kini pria yang akrab disapa ER kembali didakwa melakukan tindak pidana korupsi.
ER didakwa lantaran telah menerima gratifikasi dari pihak ketiga sebesar Rp 46,8 milliar. Kasus tersebut sudah dilakukan sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga : Sanusi Bantah Ada Kerusakan Alam di Kabupaten Malang
Dakwaan dibacakan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan. Dalam sidang, terdakwa ER dihadirkan secara online dari rumah tahanan Semarang.
"Terdakwa menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Wali Kota Batu sejak 2008 hingga 2017," kata Jaksa Ronald Worotikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
ER yang saat itu menjabat sebagai wali kota, menerima gratifikasi di ruang kerjanya, Gedung Balai Kota Among Tani.
ER dijerat kasus dugaan gratifikasi Pemkot Batu pada 2011-2017. Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat ER sebelumnya.
JPU menyusun dakwaan alternatif terhadap Eddy Rumpoko. "Alternatif pertama Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor itu juncto Pasal 65. Alternatif kedua Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 KUHP," jelas Ronald.
Baca Juga : Sisihkan Rivalitas, Bonek Mania Bantu Korban Banjir Bandang
Usai pembacaan dakwaan, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony ditunda hingga pekan depan. Sebab menunggu kuasa hukum yang ditunjuk Eddy.
Karena saat sidang baru dimulai, ER mengatakan jika saat ini sudah tidak didampingi kuasa hukum lantaran mengundurkan diri. Sehingga ER meminta kelonggaran waktu untuk menunjuk kuasa hukum dalam satu pekan.
Sedang ER didakwa menerima hadiah sejumlah Rp 46 miliar dari para pengusaha yang mengajukan izin. Hingga rekanan yang memperoleh pekerjaan (proyek) di Kota Batu selama dua periode memimpin Kota Batu.