free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

DPR akan Panggil Nadiem Makarim Bahas Permendikbud Kekerasan Seksual yang Menjadi Perdebatan

Penulis : Desi Kris - Editor : Dede Nana

10 - Nov - 2021, 21:47

Placeholder
Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Gatra.com)

JATIMTIMES - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, komisinya akan segera memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim

Pemanggilan Nadiem dilakukan guna membahas Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang menuai polemik.

Baca Juga : Ditemukan Tinggal Kerangka, Identitas Perempuan Bertato di Paha Belum Diketahui

"Melalui rapat terbatas di Komisi X DPR RI yang membahas polemik Permendikbud 30/2021. DPR berencana memanggil Mendikbudristek dalam waktu dekat," kata Fikri.

Fikri mengatakan, dari hasil diskusi bersama komisinya, Nadiem rencananya akan dipanggil pada Jumat (12/11/2021). Ia menyatakan, ketentuan tentang persetujuan seksual yang tercantum dalam Permendikbudristek PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi tidak dikenal di dalam norma hukum di Indonesia. 

Lebih lanjut Fikri mengatakan, konsensus yang disepakati sesuai norma Pancasila dan UUD 1945 menyatakan bahwa hubungan seksual baru boleh dilakukan dalam konteks lembaga pernikahan. 

Fikri juga menyampaikan, frasa 'tanpa persetujuan korban' dalam aturan itu bertolak belakang dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia. Di mana perzinaan dianggap sebagai perilaku asusila dan diancam pidana.

"Pasal 284 KUHP misalnya, mengancam hukuman penjara bagi yang melakukannya," sambung Fikri.

Seperti diketahui, Nadiem telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 pada 31 Agustus 2021 lalu. Aturan tersebut lalu menuai kontroversi karena beberapa pihak memprotes aturan itu. 

Protes dari berbagai pihak

Kritik datang salah satunya dari Ormas Muhammadiyah yang menilai aturan itu memiliki masalah dari sisi formil dan materiil. Salah satunya, karena adanya pasal yang dianggap bermakna legalisasi seks bebas di kampus. Penolakan juga datang dari Majelis Ormas Islam yang meminta agar Permendikbud tersebut dicabut. Majelis Ormas Islam menilai secara tidak langsung aturan tersebut telah melegalisasikan perzinaan. 

Kritik lain juga datang dari MUI yang meminta pasal bermasalah dalam Permendikbud soal kekerasan seks dicabut. Ia menjelaskan bahwa Pasal 5 ayat 2 Permendikbudristek itu bermasalah karena didasarkan pada 'dengan atau persetujuan korban'.

"Permendikbudristek No. 30 thn 2021 pasal 5 ayat 2 tentang kekerasan seksual memang bermasalah karena tolak ukurnya persetujuan (consent) korban. ... Cabut," kata Cholil dalam akun Twitter pribadinya @cholilnafis. 

Diketahui, Pasal 5 dalam aturan tersebut mengatur rumusan norma kekerasan seksual. Di antaranya yakni mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non-fisik, fisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. 

Sementara di Pasal 5 ayat (2) aturan tersebut dijelaskan terdapat beberapa poin bentuk kekerasan seksual mencakup hal-hal yang dilakukan 'tanpa persetujuan'. Lebih lanjut, Cholil menilai kejahatan seksual menurut norma Pancasila adalah berdasarkan agama atau kepercayaan. 

"Jadi bukan atas dasar suka sama suka tapi karena dihalalkan. Cabut," kata Cholil.

Permintaan serupa juga disampaikan oleh Muhammadiyah. Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah, Lincolin Arsyad menilai aturan tersebut memiliki masalah dari sisi formil dan materiil. Salah satunya, karena adanya pasal yang dianggap bermakna legalisasi seks bebas di kampus.

"Sebaiknya mencabut atau melakukan perubahan terhadap Permen Dikbudristek No. 30 Tahun 2021," kata Arsyad dalam keterangan resminya. 

Arsyad lantas berharap perumusan Permendikbud diatur sesuai ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, secara materiil tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, maupun nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga : Mantan Bupati Malang HM. Said Tutup Usia, Gaya Kepemimpinan Dikenal Tegas dan Saklek

PDIP-Menag Dukung kebijakan Nadiem

Meski begitu, kebijakan Nadiem terkait Permendikbud seksual mendapat pembelaan dari PDIP hingga Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP My Esti Wijayati, membela Nadiem Makarim dengan adanya permendikbud tersebut.

"Bahwa pada saat ini sedang dilakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di Badan Legislasi DPR RI yang tentu saja membutuhkan waktu di dalam pembahasannya dan karena masih berupa RUU, maka belum bisa diimplementasikan sehingga langkah Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim di dalam mengeluarkan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi mestinya harus diapresiasi," kata My Esti. 

"Sebagai langkah cepat agar kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi bisa dicegah lebih dini dan bisa dilakukan penanganan sesegera mungkin jika itu terjadi," imbuh Esti. 

Esti juga menepis anggapan bahwa Permendikbud PPKS sebagai upaya pelegalan hubungan seks di kampus. Permendikbud PPKS juga tak bisa secara mudah dimaksudkan untuk menyuburkan LGBT.

"Jadi permendikbudristek ini tidak bisa diartikan sebagai bentuk pelegalan terhadap terjadinya hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan maupun pelegalan LGBT," ujar Esti. 

Dukungan serupa juga disampaikan oleh Menag Yaqut saat bertemu Nadiem di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (8/11/2021). 

"Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri)," ungkap Yaqut, dikutip dari laman Kemenag.

Penjelasan Kemendikbukristek soal Permendikbud yang Dituding Legalkan Seks Bebas di Kampus

Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Nizam membantah anggapan yang mengatakan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi bisa melegalkan praktik seks bebas di kampus.

Dikatakan Nizam, anggapan itu muncul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang. "Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan', bukan ‘pelegalan',” tegasnya dalam keterangan tertulisnya. 

Nizam juga menggarisbawahi fokus Permendikbudristek PPKS. Di mana aturan tersebut hanya menyoroti pencegahan dan penindakan praktik kekerasan seksual di kampus.

"Fokus Permen PPKS adalah pencegahan dan penindakan  atas kekerasan seksual. Sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual,” tegas Nizam. 

Salah satu sebab lahirnya aturan itu karena adanya beberapa organisasi dan perwakilan mahasiswa yang menyampaikan keresahan dan kajian atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi. 

"Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesaknya peraturan ini dikeluarkan,” ujar Nizam.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Dede Nana