JATIMTIMES - Mahkamah Agung (MA) telah resmi menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Perkara itu tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021. Dalam catatan tersebut, tertera identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham Yasonna Laoly.
Para pemohon diketahui memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.
Baca Juga : 17 PAC PPP Lumajang Berikrar Ciptakan Muscab Damai Tanpa Intimidasi
"Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima," bunyi keputusan yang dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Selasa (9/11/2021).
Adapun majelis yang menangani perkara tersebut yakni ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Objek sengketa perkara tersebut yakni AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.
Seperti diketahui, AD/ART tersebut telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART, pada 18 Mei 2020 lalu. Dalam gugatan ini, Yusril bertindak sebagai kuasa hukum beberapa eks kader Demokrat yang telah dipecat oleh AHY.
Mereka adalah eks Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, Eks Ketua DPC Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins dan Eks Ketua DPC Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.
Sebelumnya, Yusril mengatakan bahwa MA memiliki kewenangan untuk menguji AD/ART Parpol. Sebab, AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.
Yusril hormati keputusan MA
Namun, setelah keputusan MA yang menyatakan gugatan itu ditolak Yusril justru pasrah. Ia mengaku menghormati keputusan MA yang menolak uji AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY.
Yusril menyebut tugasnya sebagai pengacara 4 mantan kader Demokrat kini telah selesai. Menurutnya, tidak ada upaya banding yang bisa dilakukan setelah putusan ini.
"Tetapi itulah putusan dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati. Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai sesuai ketentuan UU Advokat," kata Yusril.
Namun demikian, Yusril tetap tidak sependapat dengan pelbagai alasan MA yang menolak gugatan tersebut. Baginya, alasan yang dikemukakan MA masih terlalu sumir dan masih bisa diperdebatkan dari sisi hukum.
Ia menilai AD/ART Parpol tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, namun juga ke luar. Anggaran Dasar parpol turut mengatur syarat menjadi anggota partai.
Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut.
"Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan presiden dan ikut Pemilu," kata Yusril.
Kubu Moeldoko tidak menyerah
Meski MA sudah memutuskan menolak gugatan AD/ART Partai Demokrat, kubu Moeldoko memberikan sinyal belum menyerah.
Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad, mengaku pihaknya justru bersyukur MA menolak gugatan AD/ ART Partai Demokrat kepengurusan AHY.
Baca Juga : Tiga Kali Dimaafkan, Wanita di Tulungagung Ini Gugat Cerai Suami saat Diselingkuhi lagi
"Meskipun kami bersyukur dengan penolakan Judicial Review oleh Mahkamah Agung, namun kami tetap sangat menghargai upaya hukum judicial review yang telah dilakukan oleh kader Partai Demokrat," kata Rahmad dalam keterangannya.
Rahmad mengatakan pihaknya terus memberikan dukungan moral dan semangat kepada kader Demokrat yang menggugat melalui judicial review tersebut untuk terus berjuang mencari keadilan. Menurutnya, MA memiliki dasar dan pertimbangan hukum untuk menolak JR tersebut.
"Pilihan Mahkamah Agung itu juga kami hargai dan hormati," ungkap Rahmad.
Ia menambahkan dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka gugatan KLB Deli Serdang Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi semakin kuat. Ia mengatakan dalam gugatannya di TUN 150, mereka menggugat Menkumham untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang dan AD ART Tahun 2021.
"Jika judicial review tersebut sempat dikabulkan Mahkamah Agung, maka peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD ART di Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi terbuka. Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan baru bagi kami," ujar Rahmad.
"Namun dengan penolakan MA tersebut, maka gugatan kami di TUN 150 menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD ART menjadi tertutup," tambah Rahmad.
Rencananya gugatan kubu Moeldoko di TUN 150 sudah masuk tahap kesimpulan pekan depan. Sehingga 2 minggu ke depan hasilnya sudah akan diketok palu.
"Kami optimis, dan semoga gugatan kami di TUN 150 dikabulkan seluruhnya oleh Hakim TUN," kata Rahmad.
Tanggapan Partai Demokrat
Kandasnya judicial review Yusril Ihza Mahendra terhadap AD/ART Partai Demokrat tentu disambut positif para pengurus dan kader. Mereka menilai putusan MA tersebut sudah tepat.
"Selamat utk seluruh kader @PDemokrat atas putusan MA ini," ujar Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon lewat akun Twitter, Rabu (10/11/2021).
Meskipun begitu, Jansen meminta kader tidak menunjukkan euforia. Sebab putusan MA hanya menegaskan fakta bahwa kepengurusan Partai Demokrat saat ini sah.
"Tidak perlu terlalu berlebihan dirayakan teman2, krn memang begitulah faktanya," tulis Jansen.
Sebaliknya, Jansen justri menyindir Moeldoko dan para pendukungnya.
"Mana ada ceritanya jd Kader saja tidak pernah jd Ketum Partai. Pikiran busuk dan begal dimanapun akan selalu kalah! Solid dibawah Ketum AHY," kata Jansen.