JATIMTIMES - Wali Kota Malang Sutiaji membuka sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online serta Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) yang digelar Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang.
Dalam sambutannya yang dihadiri banyak pelaku usaha, Sutiaji mengatakan, dengan diterapkannya LKPM online serta pengaplikasian OSS-RBA, hal itu akan semakin memudahkan para pelaku usaha dalam mengurus sebuah izin berusaha.
Baca Juga : Lolos Program SEP 2021, Mahasiswa UIN Malang Studi Riset di Mesir
"Jadi, ini OSS berbasis risiko. Artinya itu kita memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait perizinan dan non-perizinan," ungkap Sutiaji kepada JatimTIMES.com di Hotel Savana Malang, Senin (8/11/2021).
Dengan perizinan dan non-perizinan untuk berusaha yang semakin dimudahkan, Sutiaji pun tidak henti-hentinya mengajak para pelaku usaha untuk berinvestasi di Kota Malang.
"Karena berbagai kemudahan menjadi komitmen kita semua, prinsip kami mempermudah urusan orang lain adalah juga mempermudah urusan diri sendiri," ujar Sutiaji.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ini menuturkan, OSS-RBA sudah resmi diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo sejak awal Agustus 2021 lalu. Penggunaan OSS-RBA ini sendiri bertujuan untuk menyederhanakan pelayanan perizinan berusaha agar sistem birokrasi di Pemkot Malang semakin mudah dan cepat bagi warga untuk mendapatkan izin berusaha.
"Kerannya telah dibuka luas. Harapannya ada kemudahan-kemudahan proses, yang itu harus terus-menerus saling menguatkan bersama," ucap Sutiaji.
Baca Juga : Unisba Blitar-Kemenag Gelar Sosialisasi Bimbingan Pra-Nikah bagi Mahasiswa
Kemudahan perizinan melalui OSS-RBA yang sudah diterapkan di Kota Malang diharapkan digunakan sebaik-baiknya oleh para pelaku usaha. Nantinya setelah mendapatkan izin berusaha, setiap triwulan pelaku usaha melaporkan melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online.
Sutiaji berharap adanya penerapan sistem tersebut dapat meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban terkait izin berusaha melalui OSS-RBA dan menyampaikan LKPM secara online di setiap triwulan. "Serta memenuhi kewajiban perlindungan terhadap tenaga kerjanya melalui program jaminan sosial kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan," pungkas Sutiaji.