JATIMTIMES - Secara resmi, Polda Jatim membuka posko laporan polisi nakal. Masyarakat yang mendapati atau menjadi korban aksi polisi nakal diminta langsung melapor ke Polda Jatim.
Namun, untuk polres di Jawa Timur, terkait pusat aduan ini, belum ada petunjuk dari polda. Hal ini disampaikan Kapolres AKBP Handono Subiakto saat dikonfirmasi apakah Polres Tulungagung juga akan membuka hotline aduan polisi nakal.
Baca Juga : Gubernur Khofifah Tanamkan Core Values Ber-AKHLAK dari Jokowi ke CPNS Jatim
"Menunggu petunjuk dari Polda (Jatim)," kata kapolres melalui pesan singkatnya, Sabtu (06/11/2021). Kapolres belum memberikan keterangan secara detail terkait masalah ini.
Seperti diketahui, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta kepada wartawan pada Selasa (02/11/2021) mengatakan warga menjadi korban aksi polisi nakal tidak ragu melapor.
"Kami membuka laporan untuk polisi nakal. Masyarakat jangan segan-segan melaporkan. Masyarakat juga bisa melakukan pengawalan," kata Irjen Nico Afinta.
Ada tiga saluran laporan yang dapat digunakan warga. Yakni Irwasda Polda Jatim, Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim, dan Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jatim.
Di saluran Yanduan Bidpropam Polda Jatim, pengaduan bisa disampaikan melalui aplikasi propam Presisi yang dapat diunduh secara gratis.
Baca Juga : PSKP Kota Pasuruan Gilas Persebo Muda Bondowoso di Liga 3 Jatim
Sesuai perintah Kapolri, semua anggota yang melakukan pelanggaran akan diproses kode etik, bahkan diproses pidana jika melanggar undang-undang.b"Kalau terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba, pasti saya pecat," tegasnya.
Sebaliknya, anggota akan diberi penghargaan jika melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik. "Saya minta kepala satuan kerja mengawasi anggota-anggotanya dengan baik," jelasnya.
Aduan polisi nakal ini juga hampir dibuka di tingkat polda masing-masing. Selain menggunakan aplikasi, masyarakat juga di persilakan melapor ke nomor yang sudah banyak di publikasi di masing-masing wilayah.