JATIMTIMES - Meski belum lama keluar dari tahanan karena kasus pencurian handphone, Jumal (26) warga Dusun Glagasan, Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Jember harus kembali merasakan pengapnya jeruji sel tahanan. Hal ini setelah aksinya mencuri sepeda motor diketahui oleh Frans Enda A yang juga sebagai pemiliknya.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, aksi pencurian ini sendiri terjadi saat Frans bertamu ke rumah temannya dan memarkir sepedanya di pinggir jalan. Karena kontak sepeda tidak bisa dilepas, dirinya membiarkan kontak tetap menempel.
Baca Juga : Vanessa Angel dan Suami Tewas Kecelakaan, Sopir Berpotensi Jadi Tersangka
“Saat itu oleh teman saya ditanya, sepedanya diparkir dimana, setelah saya jawab di parkir didepan oleh teman saya disuruh memasukkan ke halaman. Namun saat saya hendak mengambil sepeda, ternyata sudah tidak ada ditempat,” ujar Frans saat memberikan laporan ke Mapolsek Sukorambi.
Kemudian ia bersama temannya berusaha mencari sepeda motor miliknya tersebut. Upayanya ini membuahkan hasil, ia melihat pelaku sedang menaiki sepeda motornya menuju ke arah barat arah Desa Pecoro.
Iapun langsung melakukan pengejaran dan memepet pelaku di depan balai Desa Pecoro. Antara dirinya dengan pelaku sempat bersitegang, beruntung pada saat bersamaan beberapa warga mendekat. Setelah diberi penjelasan jika pelaku pencuri sepeda motor, wargapun mengamankan pelaku ke balai desa dan sebagian memberikan hadiah bogem mentah dan lapor ke Polsek Rambipuji.
Sementara Kapolsek Rambipuji AKP Sucipto saat dikonfirmasi melalui Kanitreskrim Andrias Suryo R, membenarkan adanya penahanan terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan warga di depan balai Desa Pecoro.
“Benar, kejadiannya kemarin di depan balai Desa Pecoro. Saat petugas datang, banyak warga di lokasi. Agar tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, terduga pelaku kami amankan dan dibawa ke Mapolsek Rambipuji,” ujar Andrias.
Pelaku sendiri saat diperiksa penyidik mengaku, jika dirinya terpaksa mencuri sepeda motor karena tidak punya uang untuk makan.
Baca Juga : Syarat Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, PT KAI Daop 7 Siapkan Pemeriksaan Rapid Test Antigen di Stasiun
“Saat kami lakukan pemeriksaan, pelaku mengaku tidak punya uang untuk makan. Sehingga begitu melihat sepeda motor diparkir lengkap dengan kontaknya ditambah kondisi yang sepi, ia manfaatkan untuk mencurinya,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor, 1 handphone dan uang Rp 5.000 yang diakui milik pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 363 ayat 5e KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.