JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang mendorong Bupati Malang, HM. Sanusi agar segera menerbitkan surat edaran soal kelonggaran yang berkaitan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal itu setelah Kabupaten Malang turun ke level 2 PPKM.
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengungkapkan, hal tersebut agar masyarakat yang juga sebagai pelaku ekonomi bisa merasa tenang saat kembali menjalankan aktifitas dengan beberapa kelonggaran. Meskipun juga telah diatur di dalam Inmendagri nomor 57 tahun 2021.
Baca Juga : Percepatan Pemulihan Dampak Covid-19, Ini 10 Program Unggulan Wali Kota Kediri
"Ini yang kita dorong kepada Pemkab Malang agar segera menerbitkan surat edaran Bupati. Agar bagaimana protokol kesehatan tempat wisata, tempat makan, tempat keramaian bisa dilakukan dengan tenang," ujar Darmadi, Kamis (4/11/2021).
Sejumlah kelonggaran memang segera dilakukan oleh Pemkab Malang. Beberapa diantaranya seperti pusat keramaian, tempat wisata dan beberapa pusat aktifitas masyarakat. Salah satunya seperti Stadion Kanjuruhan.
Termasuk acara-acara pertemuan. Baik pertemuan di lingkungan pemerintahan atau pertemuan oleh masyarakat, seperti hajatan atau resepsi pernikahan.
"Ada diatur di Inmendagri. Jadi seperti resepsi pernikahan nanti juga akan diperbolehkan dengan batasan sampai 25 persen," ujar Sanusi.
Baca Juga : Berjuang untuk Rakyat Blitar, Anggota DPRD Jatim Heri Romadhon Reses di Desa Sukosewu
Dari pantauan di lapangan, aktifitas masyarakat di Kabupaten Malang juga mulai meningkat. Salah satunya di Kecamatan Kepanjen. Bahkan di beberapa titik sudah ada yang mulai macet.
Salah satunya di sekitar SMA Negeri 1 Kepanjen,
Jl. Ahmad Yani No.48 Kelurahan Ardirejo. Aktifitas siswa yang mulai meningkat juga aktifitas lalu lintas memadat. Ditambah lagi keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan SMA Negeri 1 Kepanjen.