JATIMTIMES - Ketua Tim Kuasa Pemohon atau Kreditor Karyawan Eko Novriansyah Putra menyampaikan rasa syukur atas segala keberhasilan mempailitkan PT Kertas Leces yang dilakukan oleh para karyawan. Sehingga proses lelang harta pailit PT Kertas Leces (Persero) sebagai bagian dari proses penyelesaian kepada pihak kreditor utamanya dalam penyelesaian hak-hak normatif karyawan sebagian akan terselesaikan.
Eko pun menjelaskan awal mula tindakan pailit oleh para karyawan karena ketidakmampuan manajemen dari PT Kertas Leces, yang puncaknya terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada hampir 2000 karyawan pada Bulan Juni 2015.
Baca Juga : Ketua PWNU Jatim Lakukan Peletakan Batu Pertama Ponpes Tahfidz Mambaul Ulum Putri di Malang
"Tidak ada kepastian dari manajemen PT Kertas Leces untuk memenuhi hak normatif
karyawan. Direksi selaku organ BUMN dan Kementerian BUMN tidak bisa memberikan solusi dengan alasan PT Kertas Leces dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)," ungkap Eko kepada JatimTIMES.com.
Pihaknya pun menegaskan, kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Berbagai upaya telah dilakukan baik oleh individu karyawan maupun kelompok karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja atau karyawan, namun tidak membuahkan hasil.
Kemudian pada Bulan April 2018 karyawan yang tergabung dalam Paguyuban Karyawan Kertas Leces (PAKAR LECES) bersama Eko Novriansyah Putra, SH. (ENP) dan Rekan mengucapkan "Innalillahi wa inna ilaihi rooji'uun dan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim dengan terpaksa mempailitkan perusahaan yang kami cintai" dengan mengajukan permohonan pembatalan homologasi atau pailit kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
"Itu sebagai langkah akhir dalam
penyelesaian hak-hak normatif karyawan, perjuangan panjang yang melelahkan, mengorbankan tenaga, harta, waktu pikiran telah dilakukan oleh karyawan dan keluarganya," ujar Eko.
Pihaknya pun bersyukur Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya telah mengabulkan permohonan pembatalan homologasi. Sehingga menyatakan PT Kertas Leces (Persero) dalam keadaan pailit dengan segala konsekuensi hukumnya sesuai Putusan Perkara Nomor: 01/Pdt.Sus.Pembatalan/18/PN.Niaga.Surabaya tanggal 25 September 2018.
"Walau pihak termohon mengajukan Peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, namun keputusan MA RI justru tetap menguatkan putusan Pengadilan Niaga pada PN Surabaya, sehingga sah-lah PT Kertas Leces (Persero) sebagai BUMN Pertama hingga saat ini dan untuk terakhir kalinya menjadi BUMN pailit dalam sejarah kepailitan di Republik Indonesia," tegas Eko.
Proses pemberesan harta pailit terus dilakukan dan pada tanggal 8 Oktober 2021 sebagian aset PT Kertas Leces laku dengan nilai Rp 226 Miliar, yang merupakan proses harta lelang atau boedel pailit terbesar sepanjang sejarah kepailitan Indonesia.
Maka atas semua proses yang telah dilalui oleh karyawan tersebut, karyawan telah berniat melakukan tasyakuran dan doa bersama pada hari Kamis (4/11/2021) dengan mengundang Ketua PWNU Jatim KH Marzuqi Mustamar dan tokoh masyarakat Probolinggo yakni Habib Ali Al-Habsyi.
"Kegiatan doa bersama ini bertujuan agar penyelesaian harta paska pailit oleh pemenang berjalan lancar dengan tetap memperhatikan lingkungan sosial masyarakat dan pihak terkait lainnya secara proporsional sebagai bagian dari program kemitraan dan bina lingkungan," ujar Eko.
Kemudian pihaknya juga berharap mendapatkan dukungan nyata dalam hal moral dari seluruh masyarakat, tokoh agama, aparatur negara, dan dari pemerintah. Hal itu untuk memastikan tuntasnya hak-hak normatif karyawan yang hampir berjumlah 2000 karyawan dari hasil lelang mesin dan lain-lain milik PT Kertas Leces tanggal 8 Oktober 2021 lalu.
"Sehingga tidak terkatung-katung dan terdholimi lagi," tegas Eko.
Baca Juga : Kiat BBS Malang Antarkan 2 Siswanya Jadi Juara Dunia Robotik di China
Lebih lanjut, pihaknya berharap negara harus bersikap jelas dan tegas untuk berpihak kepada karyawan yang memang dari awal merupakan kewajiban.
"Dalam acara tasyakuran nanti dari para karyawan juga sudah berniat untuk menyembelih sapi, dan doa bersama untuk mengetuk pintu langit bersama Kiai Marzuqi dan Habib Ali," tandas Eko.
Sementara itu, juru bicara Ketua PWNU Jatim KH Marzuqi Mustamar yakni Dwi Yono mengatakan, kedatangan tim kuasa hukum para karyawan ke Ponpes Sabilurrsoyad untuk silaturrahmi dan meminta berkah dari Kiai Marzuqi terkait dengan ikhtiar hak buruh dengan cara mempailitkan PT Kertas Leces.
"Dan meminta dukungan kepada kiai secara moral dan spiritual agar prosesnya berjalan lancar supaya hak-hak buruh dapat terbayarkan," kata Dwi.
Selain itu juga meminta kehadiran Kiai Marzuqi untuk memimpin doa bersama dan tasyakuran bersama para karyawan PT Kertas Leces. Dwi pun mengkonfirmasi Kiai Marzuqi insya allah akan hadir dalam kegiatan tersebut besok pada hari Kamis (4/11/2021).
"Insya allah akan hadir setelah acara di Situbondo atau Jember," ujar Dwi.
Pihaknya juga menyampaikan pesan-pesan dari Kiai Marzuqi agar hak-hak para karyawan untuk segera dipenuhi oleh PT Kertas Leces. Selain itu proses ini harus terus dikawal dengan baik.
"Semua kepentingan harus di akomodir di sana, kepentingan rakyat, kepentingan pemerintah supaya jalannya baik," pungkas Dwi.