JATIMTIMES - Keberadaan rokok ilegal di Malang Raya ternyata masih menjamur. Pihak Bea Cukai pun juga masih terus melakukan berbagai upaya dalam memberantas rokok ilegal. Bukan hanya dengan menindak pelakunya saja, namun juga melakukan upaya agar pabrik rokok ilegal bisa memiliki legalitas terkait produk rokoknya.
Sementara itu, hingga Bulan Oktober tahun 2021 ini, Kantor Bea Cukai Malang sudah mengamankan 162 perusahaan rokok ilegal di wilayah Malang Raya. Dan jika dirata-rata, ada sekitar 18 perusahaan rokok yang ditindak dalam setiap bulannya.
Baca Juga : Bupati Madiun Dapat Surat Kaleng dari Staf PDAM yang Teraniaya, Ini Isinya
"Dari situ, kita ada potensi kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 6 miliar," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, Selasa (2/11/2021).
Dari sebanyak 162 perusahaan rokok tersebut, saat ini sebagian besar masih dilakukan penyidikan oleh petugas. Dan ada 3 perusahaan rokok yang sudah mendapatkan putusan dari pengadilan.
Sementara itu, dalam upaya melegalkan perusahaan rokok ilegal, pihaknya juga menyediakan ruang untuk memberikan asistensi kepada perusahaan rokok yang bersangkutan. Dalam upaya tersebut, pihaknya akan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
"Dengan sosialisasi nanti kan memberikan pengertian kepada rekan-rekan yang ilegal menjadi legal. Dalam asistensi dan bimbingan tentang apa dan bagaimana rokok ilegal itu," imbuh Gunawan.
Baca Juga : Gempur Rokok Ilegal Sasar Warga Pujon
Sementara itu, menurut Wakil Bupati (Wabup) Malang, Didik Gatot Subroto, keberadaan rokok legal sendiri memiliki dampak yang luar biasa bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Dan juga disebut memiliki peranan penting dalam pembangunan. Salah satunya melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT).
"Tahun ini saja, yang kita dapat dari pemerintah pusat itu sekitar Rp 84 kiliar," ujar Didik.