JATIMTIMES - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan tindakan guru berinisial AS yang merekam siswa SD di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), saat menangis karena tidak bisa menjawab soal. KPAI menilai tindakan tersebut termasuk perundungan atau bullying.
"KPAI menyesalkan sikap guru yang seperti itu. Pasti akan berdampak pada anak yang bersangkutan secara psikis. Ini jelas perbuatan bully karena merendahkan dan mempermalukan peserta didik," kata komisioner KPAI Retno Listyarti.
Baca Juga : Pria Ganjal Asmara, Dibutuhkan Cintanya saat Kesedihan
Retno mengatakan bahwa guru seharusnya mendidik dengan kasih dan mengadakan pendekatan dengan baik terhadap peserta didik yang mengalami kesulitan belajar. "Bukan malah menjadi pelaku bully," ucap Retno.
Terkait hal ini, Retno meminta guru yang ikut mem-bully siswa di Sultra itu diberi sanksi dan dibina. Ia mengatakan aturan sanksi terhadap guru tersebut sudah diatur di Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.
"Atas tindakan si guru, sudah semestinya dibina dan diperiksa oleh atasannya, yaitu kepsek dan pengawas sekolah, untuk dilakukan pembinaan agar ada efek jera," tandas Retno.
Lebih lanjut, Retno mengingatkan bahwa sekolah harus memberikan perlindungan dan rasa aman kepada siswa. Hal itu juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.b"Pasal 54 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak malah mewajibkan sekolah melindungi anak-anak dari kekerasan," kata Retno.
Berikut UU Nomor 35 Tahun 2014:
Pasal 54
(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Sebelumnya, viral di media sosial seorang siswi sekolah dasar (SD) berinisial S yang disebut tidak bisa menjawab soal dari guru di-bully oleh guru dan teman-temannya di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Video viral itu bahkan sengaja direkam oleh guru dan disebar di media sosial.
Siti Khadijah, ibu S, tidak terima dengan perlakuan guru AS terhadap anaknya. Menurut dia, guru harusnya mendidik dan membimbing anaknya jika tidak bisa menjawab soal yang diberikan.
Baca Juga : Update Capaian Vaksinasi Kota Malang, Akhir 2021 Ditarget Rampung
"Gara-gara kerjakan soalnya 7 x 35-19 = ? Biar siapa belum tentu langsung jawab. Yang saya herankan kenapa juga hanya anakku yang divideo. Sedangkan teman-temannya yang lain tidak tahu jawab tidak divideo," ujar Siti.
Bahkan, S disebut sempat malu untuk bertemu dengan teman-temannya usai peristiwa tersebut. "Anak saya sekarang malu bertemu teman-temannya. Apalagi saat kejadian, teman-temannya ikut menyoraki anak saya," ujar Siti.
Pasca-kejadian perundungan itu, Siti menyebut anaknya sempat tidak mau lagi bersekolah. "Kami akhirnya membujuknya dan anak saya akhirnya mau berangkat ke sekolah meskipun masih takut dan malu," kata Siti.
Kepala Sekolah SDN 4 Baubau La Bai juga sempat buka suara soal peristiwa tersebut. "Peristiwanya kerjakan tugas di papan tulis. Detiap anak dipanggil ke depan untuk mengerjakan tugas yang diberikan guru. Anak tersebut tidak tahu mengejarkannya langsung menangis. Pada saat menangis, bapak gurunya ambil hpnya dan merekam," ucap La Bai.
Ia mengaku pihak sekolah telah menegur guru tersebut agar tidak melakukan tindakan yang ceroboh. La Bai juga meminta kepada guru AS untuk menjelaskan peristiwa tersebut dan telah bertemu dengan dengan orang tua siswa yang datang ke sekolah.
"Saya memanggil gurunya. Saya tanya bagaimana yang seharusnya. Kemudian orang tua siswa juga datang ke sekolah. Antara guru dan orang tua sudah atur damai. Gurunya juga sudah minta maaf," kata La Bai.