JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna penyampain nota penjelasan bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) APBD Tahun 2022 dan rancangan akhir perubahan RPJMD tahun 2019-2024, Senin 11 November 22021.
Rapat paripurna kali ini ada yang berbeda. Sebab, sebelum sidang dimulai, senua yang hadir melantunkan salawat bersama dalam nuansa menyambut hari lahir Baginda Nabi Muhammad SAW. Salawatan ini dikomandoi anggota DPRD Baihaki
Baca Juga : Beda Pendapat Pemkab Malang dan PT KAI soal Palang Pintu Perlintasan Kereta Api
Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sampang Fadol yang difampingi Wakil 1 DPRD I Amin Arif Tirtana, Wakil ketua II Rudi Kurniawan, dan Wakil III Fauzan Adzima. Hadir di rapat paripurna itu, Bupati Sampang H Slamet Juanidi, Forkompimda Sampang, sekretaris DPRD, para asisten, kepala OPD dil ingkungan Pemkab Sampang, dan camat.
Ketua DPRD Sampang Fadol mengatakan bahwa rapat paripurna pada hari pertama ini dengan acara penyampain nota penjelasan bupati sampang terhadap Raperda APBD Sampang tahun anggaran 2022 dan rancangan akhir perubahan RPJMD Sampang tahun 2019-2024.
Lebih Lanjut Fadol mengatakan bahwa Banmus telah mengadakan rapat pada 25 oktober 2021 dengan tim TAPD dan tim raperda guna membahas surat bupati Sampang tanggal 18 Oktober 2021 dengan nomor 900/980/434.302/2021 dan surat bupati Sampang tanggal 20 Oktober 2021 dengan nomor 050/537/434.301/2021 perihal penyampaian rancangan RPJMD tahun 2019-2025.
“Tanggal 2 dan 3 November 2021 akan dilanjutkan pembahasan di tingkat fraksi atas Raperda APBD Tahun 2022, serta pembahasan di tingkat fraksi atas rancangan akhir perubahan RPJMD tahun 2019-2024,” ucap Fadol.
Pada 4 November akan dilaksanakan rapat paripurna terkait pandangan umum(PU) fraksi atas raperda APBD TA 2022 dan tancangan akhir perubahan RPJMD tahun 2019-2024 serta jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi.
"Terkait perubahan RPJMD 2019-2024 ada beberapa alasan. Di antaranya karena ada regulasi yang berubah harus menyesuaikan dengan regulasi yang ada di atasnya serta berkaitan dengan covid-19," ungkapnya.
Baca Juga : Lapangan Stadion Brantas Digunakan Relokasi Pedagang, Wali Kota Batu Sebut Sudah Ada Persetujuan Kemenpora
Sementara H. Muji sebagai anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD menyampaikan.berdasarkan undangan dari ketua DPRD Sampang pada tanggal 25 Oktober tahun 2021 bersama pimpinan DPRD. “Anggota Badan Musyawarah serta TAPD dan tim Raperda Kabupaten Sampang telah mengadakan rapat Badan Musyawarah guna untuk membahas jadwal kegiatan DPRD Sampang tahun anggaran 2021,” kata Muji.
Adapun keputusan rapat Badan Musyawarah ditetapkan sebagai berikut: 1 November 2021 DPRD Sampang menggelar kegiatan rapat paripurna tentang nota penyampaian bupati Sampang terhadap Raperda APBD tahun anggaran 2022 dan rancangan akhir perubahan RPJMD 2019-2024. Lalu 2-3 November 2021 pembahasan di tingkat fraksi atas raperda tahun 2021-2022. Tanggal 4 November 2021 rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan bupati Sampang terhadap raperda TA 2022 rancangan RPJMD tahun 2019-2024.
Jawaban bupati terhadap pemandangan umum fraksi atas raperda APBD TA 2022 dan rancangan akhir perubahan RPJMD tahun 2019-2024. Tanggal 17 November tahun 2021 persetujuan bersama terhadap raperda pembahasan RPJMD tahun 2019-2024. Penetapan propem kerja TA 2022, tanggal 17/20 November pembahasan APBD TA 2021 di tingkat komisi. Tanggal 22-28 November pembahasan Raperda APBD TA 2022 di tingkat Badan Anggaran DPRD Sampang.