JATIMTIMES - Wakil Bupati (Wabup) Malang, Didik Gatot Subroto memberikan tanggapan terkait belum adanya pemasangan palang pintu di beberapa perlintasan jalur kereta api. Menurutnya, kewenangan sepenuhnya pemasangan palang pintu merupakan tanggung jawab bagian perkeretapian.
“Kewenangan sepenuhnya ada di jawatan perkeretapian,” ujar Didik ketika dikonfirmasi.
Baca Juga : Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar Tahun Depan Ditarget Naik, Segini Besarannya
Dalam hal ini lanjut Didik, tugas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang hanya sebatas memfasilitasi. Sebab, menurutnya PT KAI adalah leading sektor pada permasalahan tersebut.
“Berkaitan dengan itu tugas pemerintah hanyalah fasilitasi. Karena kereta api itu pada perhubungan perkeretaapian. Kewajiban pemerintah sebenarnya melalui pemerintah kecamatan kami bisa bantu fasilitasi. Di sana aja uji hilir mudik untuk menentukan perlunya palang pintu atau tidak. Kalau memenuhi syarat nanti dipasang. Kalau tidak, saya berkeyakinan bisa dipasang traffic light yang otomatis,” tutur Didik.
Didik pun menyadari bahwa urgensi penting pemasangan palang pintu di perlintasan kereta api tak lain adalah untuk keselamatan warga. Dengan adanya beberapa peristiwa tabrakan kendaraan dengan kereta api, pihaknya tidak tutup mata dan telinga.
“Sudah ada pembicaraan, Dishub sudah kami ajak bicara. Ada ketentuan untuk menentukan palang pintu atau hanya tanda sirine,” ucap Didik.
Didik pun mengucapkan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memberi saran terhadap pentingnya pemasangan palang pintu. Sebab, sudah ada beberapa peristiwa yang hingga menghilangkan nyawa.
“Terima kasih masukannya ini tetap akan menjadi prioritas kita untuk keselamatan,” tutup Didik.
Baca Juga : Komsos Kala Pandemi, TNI Tuban Jaga Ketersediaan Stok Darah
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menerangkan, pemberian palang pintu di jalur-jalur yang dilewati perlintasan kereta api bukan merupakan kewenangan dan tanggung jawab PT KAI.
Menurut Luqman, berdasarkan regulasi UU Nomor 23 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 tahun 2018, kewenangan pemberian palang pintu di lintasan kereta api merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
“Kewenangan palang pintu perlintasan kereta api bukan di PT KAI. Berdasarkan regulasinya itu kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan,” ungkap Luqman ketika dikonfirmasi.
Di sisi lain, berdasarkan pantauan, jalur perlintasan kereta api tanpa palang pintu masih saja ditemui beberapa desa wilayah Kecamatan Pakisaji dan Kecamatan Kepanjen.