free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Beda Pendapat Pemkab Malang dan PT KAI soal Palang Pintu Perlintasan Kereta Api

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Pipit Anggraeni

02 - Nov - 2021, 04:37

Placeholder
Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Wakil Bupati (Wabup) Malang, Didik Gatot Subroto memberikan tanggapan terkait belum adanya pemasangan palang pintu di beberapa perlintasan jalur kereta api. Menurutnya, kewenangan sepenuhnya pemasangan palang pintu merupakan tanggung jawab bagian perkeretapian.

“Kewenangan sepenuhnya ada di jawatan perkeretapian,” ujar Didik ketika dikonfirmasi.

Baca Juga : Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar Tahun Depan Ditarget Naik, Segini Besarannya

Dalam hal ini lanjut Didik, tugas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang hanya sebatas memfasilitasi. Sebab, menurutnya PT KAI adalah leading sektor pada permasalahan tersebut.

“Berkaitan dengan itu tugas pemerintah hanyalah fasilitasi. Karena kereta api itu pada perhubungan perkeretaapian. Kewajiban pemerintah sebenarnya melalui pemerintah kecamatan kami bisa bantu fasilitasi. Di sana aja uji hilir mudik untuk menentukan perlunya palang pintu atau tidak. Kalau memenuhi syarat nanti dipasang. Kalau tidak, saya berkeyakinan bisa dipasang traffic light yang otomatis,” tutur Didik.

Didik pun menyadari bahwa urgensi penting pemasangan palang pintu di perlintasan kereta api tak lain adalah untuk keselamatan warga. Dengan adanya beberapa peristiwa tabrakan kendaraan dengan kereta api, pihaknya tidak tutup mata dan telinga.

“Sudah ada pembicaraan, Dishub sudah kami ajak bicara. Ada ketentuan untuk menentukan palang pintu atau hanya tanda sirine,” ucap Didik.

Didik pun mengucapkan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memberi saran terhadap pentingnya pemasangan palang pintu. Sebab, sudah ada beberapa peristiwa yang hingga menghilangkan nyawa.

“Terima kasih masukannya ini tetap akan menjadi prioritas kita untuk keselamatan,” tutup Didik.

Baca Juga : Komsos Kala Pandemi, TNI Tuban Jaga Ketersediaan Stok Darah

Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menerangkan, pemberian palang pintu di jalur-jalur yang dilewati perlintasan kereta api bukan merupakan kewenangan dan tanggung jawab PT KAI.

Menurut Luqman, berdasarkan regulasi UU Nomor 23 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 tahun 2018, kewenangan pemberian palang pintu di lintasan kereta api merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

“Kewenangan palang pintu perlintasan kereta api bukan di PT KAI. Berdasarkan regulasinya itu kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan,” ungkap Luqman ketika dikonfirmasi.

Di sisi lain, berdasarkan pantauan, jalur perlintasan kereta api tanpa palang pintu masih saja ditemui beberapa desa wilayah Kecamatan Pakisaji dan Kecamatan Kepanjen.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Pipit Anggraeni