Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Lapangan Stadion Brantas Digunakan Relokasi Pedagang, Wali Kota Batu Sebut Sudah Ada Persetujuan Kemenpora

Penulis : Irsya Richa - Editor : Pipit Anggraeni

01 - Nov - 2021, 21:28

Placeholder
Lapangan Stadion Brantas yang sudah terpasang bambu, kabel yang melintas. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES - Lapangan Stadion Brantas bakal segera dialihfungsikan sementara menjadi relokasi pedagang pasar pagi yang biasanya berjualan di Pasar Besar Kota Batu. Hal tersebut terlihat dari sarana dan prasaran yang sudah mulai tertata di sana.

Terlihat pada Senin (1/11/2021), sudah terdapat bambu-bambu yang berdiri di atas lapangan hijau di Stadion Brantas, Kota Batu. Bambu-bambu itu digunakan untuk menyangga kabel-kabel yang rencananya digunakan untuk aliran listrik.

Baca Juga : Satgas Covid-19 Kabupaten Malang Bidik Pusat Keramaian, Kerumunan Masih Ditemukan

Kemudian di atas lapangan juga sudah terdapat patok yang nantinya sebagai penempatan pedagang pasar pagi yang akan berjualan di sana. Padahal sebelumnya, relokasi hanya memakan tempat di area seatle bench.

Namun baru beberapa hari yang lalu, mendadak Pemkot Batu melakukan penataan di area lapangan teresebut. Sontak hal ini pun membuat kaget beberapa pihak khususnya Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kota Batu.

Namun kini PSSI kota Batu telah menyetujui relokasi yang memakan bagian lapangan setelah dilakukan audiensi bersama Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. “Semua sudah clear, PSSI mendukung pembangunan Pasar Kota Batu dengan membolehkan relokasi berada di dalam stadion,” ucap Dewanti.

Dewanti menyebut relokasi yang memakan area lapangan stadion tersebut sudah mendapatkan rekomendasi Kementrian Pemuda dan Olahraga RI. Sehingga, Pemkot Batu segera bergerak cepat. Karena pada 9 November mendatang sudah harus dilakukan penetapan pemenang tender Revitalisasi Pasar Besar Kota Batu.

Dewanti menambahkan, alasan penggunaan lapangan Stadion Brantas karena dari pendataan pedagang ternyata banyak pedagang yang tidak tertampung. Alasan Pemkot Batu tidak menggunakan lahan lainnya, lantaran adanya benturan dengan regulasi yang ada, hingga penggunaan anggarannya tidak dapat di pertanggung jawabkan.

Sementara itu, di luar Stadion Brantas sudah terdapat bedak relokasi yang akan digunakan oleh pedagang Pasar Kota Batu. Totalnya ada 1.136 kios semi permanen.

Setelah pembangunan kios semi permanen, pedagang bakal di relokasi di tempat tersebut. Dengan demikian, nantinya pedagang harus menempati bedak relokasi di area Stadion Brantas Kota Batu selama 19 bulan.

Tentunya hingga proses pengerjaan revitalisasi Pasar Besar Kota Batu selesai. Selama 19 bulan, para pedagang tidak dikenakan biaya sewa alias gratis.

Baca Juga : Ketika BUMDes di Gresik Ubah Air Payau jadi Layak Konsumsi

Selain bebas dari biaya sewa, pedagang juga tidak perlu membayar biaya listrik hingga air. Karena semua sudah ditanggung oleh Pemkot Batu. Sehingga para pedagang hanya tinggal menempati bedak relokasi.

Spesifikasi kios semi permanen ini menggunakan atap asbes dan dinding spandek. Lalu bedak nantinya juga terbuat dari galvalum. Sehingga tidak ada triplek seperti umumnya. Dengan anggaran yang dikeluarkan Rp 6 Miliar.

Berbagai fasilitas yang bakal disiapkan. Di antaranya Mandi, Cuci, Kakus (MCK) sebanyak 16 unit, listrik dan air bersih. Seluruhnya biaya ditanggung oleh Pemkot Batu. Kemudian lahan area parkir juga sudah disiapkan, yakni di kawasan Stadion Timur, samping GOR Gajah Mada, terusan Jalan M. Sahar, dan area parkir akses masuk Jatim Park 1 serta Jalan Sultan Agung.

Sementara untuk revitalisasi Pasar Besar Kota Batu akan menggunakan anggaran secara multi years. Pada akhir tahun 2021 ini sudah dilakukan pengerjaan fisik. Namun pengerjaan fisiknya lebih banyak pada tahun 2022 mendatang. Dengan menggunakan dana APBN sebesar Rp 200 Miliar.

Bisa jadi pada tahap I anggaran yang diberikan 10 persen, tahun 2022 sebesar 90 persen karena besaran pengerjaan fisik lebih banyak tahun tersebut. Anggaran tersebut sesuai dengan Perpres No. 80 tahun 2019 tentang percepatan pembangunan ekonomi di Jawa Timur.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Pipit Anggraeni