free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPRD Trenggalek Sesuaikan Perda BPHTB dan Perda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Berpotensi Tingkatkan PAD

Penulis : Ganez Radisa Yuniansyah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

02 - Nov - 2021, 01:25

Placeholder
Situasi rapat Paripurna di gedung Graha Paripurna DPRD Trenggalek

JATIMTIMES - Kebut capaian target, DPRD Trenggalek mengesahkan dua Peraturan Daerah sekaligus. Dua Rancangan Peraturan Daerah yang kini sudah menjadi Peraturan Daerah ini berkaitan dengan pungutan pajak yang disesuaikan dengan kondisi terkini. 

Dijelaskan oleh Doding Rahmadi selaku Wakil Ketua DPRD Trenggalek bahwa dua Perda yang dirubah diantaranya, perubahan Perda Nomor 18 tahun 2010 tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan perubahan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. 

Baca Juga : Kelonggaran PPKM, Tol Malang-Pandaan Dilalui 50 Ribu Kendaraan dalam Sehari

"Normalnya penyesuaian seperti ini dilakukan setiap 3 tahun sekali.  Namun Trenggalek baru melakukan penyesuaian lebih dari 10 tahun. Tapi Alhamdulillah, penyesuaian berjalan lancar tidak ada hambatan," ucapnya usai pimpin rapat Paripurna, di gedung Graha Paripurna DPRD Trenggalek, Senin (1/11/2021).

Dijelaskan Doding, Perda BPHTP sudah diberlakukan 11 tahun sedangkan Perda tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah diberlakukan selama 9 tahun. Keduanya dianggap perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini. 

"Ada beberapa perubahan, yang disesuaikan dalam perubahan Perda ini. Seperti pola-pola perubahan termasuk perhitungannya. Yang pasti menguntungkan pemerintah dan tidak memberatkan masyarakat," terang salah satu politisi asal PDI-Perjuangan ini.

Salah satu Wakil ketua DPRD Trenggalek ini juga menegaskan bahwa tujuan penyesuaian Peraturan Daerah ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan Asli Daerah. Akan tetapi dirancang dengan regulasi yang tidak begitu memberatkan masyarakat.

"Contohnya kalau dulu jual beli tanah senilai Rp 60 juta bebas pajak, sekarang Rp. 70 juta baru bebas pajak. Namun jika aturan sebelumnya yang kena pajak kedua belah pihak, kalau sekarang hanya untuk pembelinya saja," terangnya sedikit memberikan contoh. 

Baca Juga : Wabup Trenggalek Berangkatkan 23 Hafidz/Hafidzah untuk Ikuti MTQ XXIX Jatim

Sementara itu, Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara berharap penyesuaian kedua Peraturan Daerah ini bisa meningkatkan pendapatan asli daerah. Pasalnya beberapa tahun terakhir Kabupaten Trenggalek kesulitan dalam hal keuangan.

"Kami berharap dengan perubahan peraturan daerah ini bisa menjadi salah satu jawaban untuk keuangan Kabupaten Trenggalek. Namun  tentunya tanpa memberatkan masyarakat itu sendiri," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ganez Radisa Yuniansyah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni