free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kabur Hampir Satu Bulan, Pelaku Pembacokan di Desa Bence Lumajang Akhirnya Diringkus Polisi

Penulis : Moch. R. Abdul Fatah - Editor : A Yahya

31 - Oct - 2021, 18:21

Placeholder
Pelaku pembacokan di desa Bence akhirnya diringkus polisi (Foto : Polres Lumajang)

JATIMTIMES – Entah apa sebabnya, S (42) warga desa Bence Kecamatan Kedungjajang mendatangi rumah NK (57) yang masih satu desa. Setelah marah-marah, S langsung melayangkan bacokannya ke NK hingga mengalami luka pada bagian tangannya.

NK yang tidak memegang senjata, hanya bisa menangkis bacokan S hingga terluka. Tak hanya NK, SU yang masih berusia 17 tahun tak luput dari amukan S, dan mengalami luka pada bagian pinggang sebelah kanan.

Baca Juga : Ada Kemungkian Dibangun Kolam Renang Alami di Buper Glagah Arum

Informasi dari Penmas Polres Lumajang menyebutkan, aksi pembacokan ini terjadi pada tanggal 2 Oktober lalu. Setelah melakukan aksinya, S kemudian kabur meninggalkan desa Bence.

Hingga pada tanggal 28 Oktober kemarin, polisi berhasil meringkus S di desa Kandangan Kecamatan Senduro. Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sebuah celurit yang diduga digunakan pelaku untuk membacok korbannya.

Polisi belum menjelaskan penyebab terjadinya aksi pembacokan ini. Polisi hanya menjelaskan, bahwa ketika ditangkap desa Kandangan Senduro, S mengakui perbuatannya, bahwa dirinya yang telah melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terjadi NK dan SU.

“Polisi masih melakukan penyidikan terhadap tersangka terkait motif dari aksi pembacokan ini. Yang pasti waktu itu, S mendatangi rumah NK dan SU dan terjadilah aksi penganiayaan tersebut,” kata Aipda Ari Wibowo SH, dari Pemnas Polres Lumajang.

Baca Juga : Antisipasi Covid-19 Gelombang Ketiga, Polresta Malang Kota Perkuat Kampung Tangguh Semeru

Penangkapan terhadap S dilakukan Unit Reskrim Polsek Kedungjajang. S dijerat dengan pasal 351 KUHP. Kini S ditahan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moch. R. Abdul Fatah

Editor

A Yahya