JATIMTIMES – Entah apa sebabnya, S (42) warga desa Bence Kecamatan Kedungjajang mendatangi rumah NK (57) yang masih satu desa. Setelah marah-marah, S langsung melayangkan bacokannya ke NK hingga mengalami luka pada bagian tangannya.
NK yang tidak memegang senjata, hanya bisa menangkis bacokan S hingga terluka. Tak hanya NK, SU yang masih berusia 17 tahun tak luput dari amukan S, dan mengalami luka pada bagian pinggang sebelah kanan.
Baca Juga : Ada Kemungkian Dibangun Kolam Renang Alami di Buper Glagah Arum
Informasi dari Penmas Polres Lumajang menyebutkan, aksi pembacokan ini terjadi pada tanggal 2 Oktober lalu. Setelah melakukan aksinya, S kemudian kabur meninggalkan desa Bence.
Hingga pada tanggal 28 Oktober kemarin, polisi berhasil meringkus S di desa Kandangan Kecamatan Senduro. Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sebuah celurit yang diduga digunakan pelaku untuk membacok korbannya.
Polisi belum menjelaskan penyebab terjadinya aksi pembacokan ini. Polisi hanya menjelaskan, bahwa ketika ditangkap desa Kandangan Senduro, S mengakui perbuatannya, bahwa dirinya yang telah melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terjadi NK dan SU.
“Polisi masih melakukan penyidikan terhadap tersangka terkait motif dari aksi pembacokan ini. Yang pasti waktu itu, S mendatangi rumah NK dan SU dan terjadilah aksi penganiayaan tersebut,” kata Aipda Ari Wibowo SH, dari Pemnas Polres Lumajang.
Baca Juga : Antisipasi Covid-19 Gelombang Ketiga, Polresta Malang Kota Perkuat Kampung Tangguh Semeru
Penangkapan terhadap S dilakukan Unit Reskrim Polsek Kedungjajang. S dijerat dengan pasal 351 KUHP. Kini S ditahan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.