free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pelaku Penganiaya Balita di Batu Terancam 5 Tahun, Ini Kata Pakar Hukum Pidana UB

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Dede Nana

29 - Oct - 2021, 19:38

Placeholder
Suasana konferensi bpers kasus penganiayaan balita 2,5 tahu di Polres Batu (doc MalangTIMES)

JATIMTIMES - Kasus penganiayaan N seorang balita di Kota Batu oleh pacar ibunya berinisial W (25) membuat miris publik. Sebab, balita yang masih berumur 2,5 tahun itu mengalami sejumlah luka bakar serta luka bekas gigitan dan pukulan. Pelaku yang telah ditangkap polisi terancam dengan Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas ancaman sesuai pasal tersebut, pelaku terancam dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan yang disampaikan Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan dalam konferensi pers di Mapolres Batu, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga : Lagi-Lagi di Medan, Pedagang Korban Pemukulan Malah Jadi Tersangka

Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB) Ladito Risang Bagaskoro, menilai ancaman yang dikenakan oleh pihak kepolisian terhadap pelaku memang sudah cukup tinggi dibandingkan ancaman pada Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Jika direlevansikan dengan kondisi korban untuk adanya peningkatan sanksi lebih dari 5 tahun tentu tidak bisa dimasukkan dalam kasus ini. Termasuk juga adanya peningkatan hukum sesuai Pasal 80 ayat 4, yakni pidana ditambah sepertiga apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

“Nanti misalnya begitu dipaksakan, tentunya pengacara terdakwa akan melihat bahwa terdakwa ini belum jadi orang tua sah, tentu akan jadi permasalahan sendiri. Kecuali memang sudah meyakinkan dan sah laki-laki tersebut disebut orang tua, misal sudah nikah siri, ada saksi dan lain-lain. Meskipun belum secara sah negara, definisi perluasan sebagai orang tua juga bisa dipertimbangkan,” jelasnya.

1

Akan tetapi di sisi lain, pihaknya justru melihat terdapat peran daripada ibu kandungnya yang patut diduga. Sebab, sang ibu yang tentunya mengetahui aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku justru tidak melaporkan aksi tersebut. 

Terlebih lagi dalam rentan Agustus hingga Oktober, korban dan pelaku tinggal dalam satu atap. Ibu korban justru diam dan tidak melapor lantaran takut tidak akan dinikahi oleh pelaku.

Hal tersebut sesuai Pasal 165 KUHP yang berbunyi: "siapa pun yang tidak melapor niat atau tindak kejahatan saat mengetahui, terancam sanksi penjara 9 bulan atau denda Rp 4.500."

"Paling tidak misalnya di sundut rokok, bekasnya ada. Si istri komplain. Tapi kalau sudah tahu misalnya ada lebih dari satu jenis luka, maka itu ada indikasi pembiaran," tuturnya.

Baca Juga : Pertemuan Tatap Muka Terbatas di Kota Batu Dimulai di 16 SD

Karenanya, pihaknya berpendapat Pasal 76 C tentang perlindungan anak tentunya juga dikenakan pada ibu kandung korban. Sebab pada ayat 4 Pasal 80 status ibu korban masuk dalam artian sebagai orang tua.

Dia (ibu) melakukan pembiaran terhadap luka berat yang ada. Tapi sekali lagi, pihaknya menegaskan tidak tahu restorastive justice semacam apa yang dilakukan polisi. Sebab bisa jadi langkah kemanusiaan diambil, dengan pertimbangan bila tidak ada ibunya anak tersebut justru makin menjadi korban.

"Sementara itu untuk ancaman hukuman lima tahun untuk pelaku ini saya pikir sudah tepat," tuturnya.

Seperti diketahui, N seorang balita berumur 2,5 tahun, dianiaya oleh Wahyu (25) warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu yang merupakan kekasih ibunya. Pacar ibu kandungnya merasa kesal saat akan memandikannya. Karena itu Wahyu yang merupakan warga Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu melakukan tindakan menyiramkan air panas, memukul hingga menggigit balita tersebut hingga bocah tersebut mengalami sejumlah luka.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Dede Nana