JATIMTIMES - Peristiwa pedagang korban pemukulan jadi tersangka kembali terjadi di Medan. Kali ini, seorang pedagang di Pasar atau Pajak Pringgan, Medan, BA, menjadi korban penusukan oleh seorang anggota ormas.
Dalam peristiwa ini BA justru ikut ditetapkan sebagai tersangka. BA mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada awal bulan Agustus lalu. "Ceritanya kita jualan, sampai di pajak jam 06.00 WIB. Waktu kita menurunkan barang, datang salah satu pelaku yang saya tidak kenal marah-marah dan minta duit SPSI," kata BA.
Baca Juga : Terombang-Ambing Nasibnya di Atas Kapal AS, 6 ABK WNI asal Malang Raya Tak Digaji
BA mengatakan pria itu sempat pergi setelah tidak diberi uang. Menurutnya, pria itu memanggil rekannya. Ia menyatakan ada 2 pria yang datang. Keributan pun terjadi dan BA ditusuk.
Saat itu, BA sempat mendorong pelaku. Namun ia ditikam dan pelaku mengeluarkan senjata dari pinggangnya. "Kemudian saya ditikam lagi di dada sebelah kanan. Spontan saya ambil kunci roda dari mobil dan memukul kepalanya," ucap BA.
BA dibawa ke rumah sakit dan dioperasi. Peristiwa itu lalu dilaporkan oleh orang tua BA ke polisi.
"Sekitar tanggal 20 bulan 9 saya dapat surat panggilan sebagai tersangka. Saya kaget. Saya dilaporkan karena melakukan pemukulan itu. Ini saya korban, kenapa saya tersangka," tutur BA.
Terkait kasus ini, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan pelaku penusukan BA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka tersebut bernama BS. "Sampai saat ini berkasnya sudah P21, tinggal tunggu jadwal sidang," ucap Riko.
Riko pun mengatakan kasus yang menjadikan BA sebagai tersangka dilaporkan oleh BS. Riko mengatakan kasus ini akan diambil alih Polrestabes dari Polsek untuk proses lebih lanjut.
"Itu untuk kasusnya kita tarik ke Polrestabes dan sedang didalami oleh rekan-rekan dari Satreskrim Polrestabes. Dan apabila kita tidak menemukan niat jahat dari saudara BA, maka kasus tersebut akan kita hentikan," jelas Riko.
Sebelumnya, peristiwa serupa juga terjadi di Sumatera Utara. Berawal dari kasus viral di media sosial yakni seorang pedagang sayur wanita yang dianiaya sejumlah preman di Pasar Gambir Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Namun, pedagang tersebut justru dijadikan tersangka. Peristiwa itu terjadi pada 5 September 2021 lalu. Dijelaskan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan penganiayaan dilakukan oleh preman berinisial BS terhadap pedagang LG yang berujung saling lapor.
"Jadi LG laporkan BS, BS pun melapor sehingga kasus tersebut saling lapor dan diterima Polsek Percut Sei Tuan yang merupakan bagian dari Polrestabes Medan," kata Ramadhan.
Baca Juga : Selamatkan Ekosistem Laut, Gubernur Jatim Tanam Ribuan Mangrove di Gresik
Atas kasus ini, keduanya malah saling lapor dan diproses oleh Polrestabes Medan dan dinyatakan keduanya pun sebagai tersangka. Alhasil karena LG dinyatakan tersangka, kasus itupun viral hingga menjadi perhatian Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak.
"Tindak lanjutnya, Kapolda Sumatera Utara telah memerintahkan Kapolrestabes Medan, dan Dirkrimum untuk menarik kasus tersebut. Dimana untuk kasus dengan terlapor BS kasus itu ditarik untuk ditangani di Satreskrim Polrestabes Medan. Sedangkan kasus atas terlapor LG ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara," kata Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan tujuan untuk pembagian kasus ini bertujuan guna menelisik kembali, proses penetapan tersangka yang telah disampaikan Polsek Percut Sei Tuan.
Dalam video yang beredar, tampak korban dikeroyok sejumlah preman. Ia dipukul, diinjak dan ditendang hingga mengalami luka-luka di bagian wajah dan tubuhnya. Saat dipukuli, korban hanya bisa menjerit meminta ampun.
Sementara orang-orang yang ada di lokasi terlihat tidak berani menolong dan melawan preman tersebut. Tidak lama usai video itu viral, preman tersebut sebenarnya sudah diamankan oleh kepolisian Polsek Percut Sei Tuan.
Pelaku yang berinisial BS berhasil ditangkap dan telah dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa. Sementara pelaku lainnya masih buron.
Saat diperiksa, pelaku BS mengaku bahwa penganiayaan itu bukan masalah iuran lapak. Kepada petugas, BS mengaku hanya bertandang ke pasar tanpa direncanakan.
Pelaku BS pun akhirnya balik melaporkan korban ke polisi, lantaran ia merasa juga menjadi korban karena menerima cakaran dan pukulan dari korban.