free web hit counter
Promo Tokopedia
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Eksekusi Tanah Miliaran Rupiah di Kabupaten Malang Mandek, Kuasa Hukum Soroti Respons ATR BPN

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Aug - 2026, 19:56

Loading Placeholder
Sudirman (paling kanan) didampingi kuasa hukumnya Sumardhan (tengah) (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Upaya Sudirman, warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, untuk mendapatkan haknya atas tanah yang telah dijual kepada pengembang menemui jalan berliku. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bahkan belum dapat sepenuhnya dijalankan lantaran proses eksekusi lelang sertifikat tanah masih terkendala.

Kuasa hukum Sudirman dari Kantor Edan Law, Sumardhan, menyebut salah satu kendala berada pada belum diperolehnya informasi mengenai status tanah dari Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang.

Baca Juga : Sungai Barito Viral Bak Padang Pasir, Mengapa Airnya Menyusut Drastis?

Perkara tersebut berawal dari perjanjian jual beli tanah antara Sudirman dengan seorang pengembang berinisial SN pada 16 November 2020. Tanah tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4036 atas nama Sudirman.

Dalam sertifikat, luas tanah tercatat 3.227 meter persegi. Sementara dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), luas lahan disebut sekitar 3.337 meter persegi dengan nilai transaksi mencapai Rp 4,004 miliar.

“Persoalan tersebut bermula dari perjanjian jual beli tanah antara klien saya dan SN pada 16 November 2020. Dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), tanah seluas sekitar 3.337 meter persegi tersebut disepakati senilai Rp 4,004 miliar,” ujar Sumardhan.

Dalam perjalanannya, SN disebut tidak mampu menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan. Dari total nilai transaksi, pembayaran yang telah dilakukan baru sekitar Rp 2,175 miliar.

“Pembayaran ini terhenti sejak 10 Januari 2021. Pokok pembayaran sendiri berada di kisaran Rp 1,909 miliar. Sesuai kesepakatan, apabila terjadi keterlambatan pembayaran maka dikenakan denda. Hingga saat ini, dendanya sudah mencapai Rp 1,806 miliar,” kata advokat dari Kantor Edan Law tersebut.

Sudirman kemudian menempuh jalur hukum dengan menggugat SN ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada 12 Agustus 2024.

Perkara tersebut telah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan, hakim memerintahkan agar sertifikat tanah dilelang sebagai bagian dari upaya penyelesaian kewajiban dan pemulihan kerugian yang dialami Sudirman.

Namun, pelaksanaan putusan tersebut tidak berjalan mulus. SHM yang menjadi objek eksekusi disebut masih berada di bawah penguasaan notaris tempat PPJB dibuat.

“Notaris ini tidak bisa memberikan serta-merta karena objek tersebut telah dijual ke beberapa user dari SN, dengan maksud untuk melindungi hak user. Oleh sebab itu, kami mengajukan permohonan eksekusi lelang SHM pada 29 April 2025 atas putusan perkara Nomor 129/Pdt.G/2024/PN.Kpn,” jelasnya.

Tahapan aanmaning atau teguran terhadap pihak termohon kemudian dilakukan pada Juni 2025. Namun, menurut Sumardhan, SHM tersebut tidak kunjung diserahkan kepada Sudirman maupun pengadilan untuk kepentingan eksekusi lelang.

Sesuai tahapan hukum, proses selanjutnya semestinya berlanjut pada eksekusi. Akan tetapi, hingga kini langkah tersebut belum terealisasi.

Pihak Sudirman kemudian berulang kali meminta kejelasan kepada PN Kepanjen. Jawaban dari pengadilan diperoleh setelah pihaknya kembali melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dengan tembusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI pada 5 Agustus 2026.

Baca Juga : RUU Reforma Agraria Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Dinilai Mendesak untuk Akhiri Konflik Pertanahan

“Kami mendapat jawaban bahwa Ketua PN Kepanjen telah meminta informasi kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang melalui surat tertanggal 2 Februari 2026 dan surat susulan pada 7 Agustus 2026 untuk kebutuhan eksekusi tersebut, namun tak digubris,” ungkapnya.

Tak hanya melalui pengadilan, Edan Law juga mengaku telah meminta informasi secara langsung kepada Kepala ATR/BPN Kabupaten Malang. Permohonan tersebut dilayangkan melalui surat pada 13 April 2026 dan kembali disampaikan pada 12 Juni 2026.

Namun, hingga saat ini, Sumardhan menyebut belum menerima jawaban maupun respons atas permohonan tersebut.

“Kami menyayangkan tidak adanya respons atas permintaan informasi yang diajukan, termasuk ketika permintaan tersebut datang dari lembaga peradilan. Pemberian informasi mengenai status tanah penting untuk memastikan proses eksekusi dapat berjalan sesuai prosedur dan kepastian hukum,” tegasnya.

Belum adanya titik terang membuat pihak Sudirman kemudian melayangkan surat kepada Menteri ATR RI Nusron Wahid.

Sumardhan berharap Menteri ATR memberikan perhatian sekaligus mendorong penyelesaian persoalan tersebut. Ia menilai masyarakat yang berhadapan dengan perkara pertanahan membutuhkan kepastian informasi dan pelayanan dari instansi pertanahan.

“Kami meminta bantuan dan perhatian kepada Menteri ATR untuk mendorong penyelesaian ini, dan turut mengecek dan mengawasi kinerja pelaksanaan pelayanan pertanahan di bawahnya, termasuk di Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang, yang ternyata ini juga bukan kali pertama terjadi,” tandasnya.

Sementara itu, Plt Kasie PHP ATR/BPN Kabupaten Malang, Astawa, saat dikonfirmasi menyatakan persoalan tersebut telah ditindaklanjuti.

“Sudah ditindaklanjuti, suratnya sudah dikirim dua hari lalu. Surat itu kami kirim ke pengadilan, nanti pengadilan yang akan menindaklanjuti,” ujarnya singkat.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---