JATIMTIMES- Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso bersama Badan Petanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar menyerahkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Selasa (26/10/2021).
Program PTSL merupakan program pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau yang setingkat. Adapun untuk penyerahan sertifikat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria.
Baca Juga : Lapas Blitar Dilempar Sabu, Kalapas Sebut Ada Bandar Narkoba Berupaya Masuk Lapas
“Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Program PTSL ini bermaksud untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti,sederhana, lancar, aman, adil merata, terbuka, akuntabel. Sehingga dapat meningkatkan kemakmuran rakyat,” kata Wabup Rahmat Santoso.
Rahmat menambahkan, kepemilikan sertifikat adalah cara terbaik agar tanah yang dimiliki aman dari permasalahan. Dengan kata lain, sertifikat tanah sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah. Sertifikat tanah juga adalah dokumen yang memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum dan ini otomatis akan mengurangi sengketa yang terjadi.
“Saya berharap, jika masih ada yang dalam proses, semoga cepat segera terselesaikan agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari,” tukas wabup.
Dalam kesempatan ini orang nomor dua di Kabupaten Blitar juga memberikan apresiasi kepada BPN Kabupaten Blitar. Wabup menilai kinerja BPN dalam memberikan pelayanan pensertifikatan tanah masyarakat baik program PTSL maupun reguler cukup baik.
“Berbagai inovasi dan kemudahan dari BPN Kabupaten Blitar dalam memberikan layanan menjadikan semangat bagi masyarakat untuk segera mengurus legalitas kepemilikan tanahnya. Kami berharap semoga kerjasama yang sudah terjalin dengan baik antara BPN Kabupaten Blitar dengan Pemerintah Kabupaten Blitar bisa lebih ditingkatkan pada masa yang akan datang,” tukasnya.
Lebih dalam di kesempatan ini Rahmat berpesan kepada masyarakat yang baru saja menerima sertifikat tanah. Salah satu pesan adalah supaya menyimpan sertifikat tanah dengan baik-baik.
Baca Juga : Akibat Mesin Korslet, Tempat Pengolahan Kayu di Talun Blitar Ludes Dilalap Si Jago Merah
“Sertifikat tanah ini harus disimpan baik-baik. Karena itu merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum hak atas yang Bapak/Ibu miliki,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, dalam agenda ini Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso didampingi Kepala BPN Kabupaten Blitar Dadang M Fuad dan Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom.
Hadir pula dalam agenda ini Camat Ponggok, Purwanto, Kapolsek Ponggok AKP Sonny Suhartanto, Danramil Ponggok Kapten Inf Slamet Gunarto dan Kepala Desa Gembongan Agus Anto. (Adv/Kmf)