JATIMTIMES – DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Regulasi ini disiapkan untuk menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2013 agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, sekaligus mengubah paradigma perlindungan dari sekadar belas kasihan (charity-based) menjadi pelindungan berbasis Hak Asasi Manusia (human rights-based).
Baca Juga : Permintaan Tinggi dan Stok Terbatas, Operasional MBG Picu Inflasi Bahan Pangan di Kota Batu
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menegaskan bahwa Pemprov Jatim beserta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus menjadi pelopor dalam pemenuhan kuota tenaga kerja disabilitas minimal 2 persen. Hal ini tertuang dalam Pasal 19 dan 21 Raperda, yang dinilai krusial sebagai contoh sebelum pemerintah menuntut pihak swasta menjalankan kewajiban kuota 1 persen.
"Teman-teman Komisi A nanti kita minta agar BKD (Badan Kepegawaian Daerah) menyiapkan proses rekrutmen yang sesuai kebutuhan. Jangan disamakan rekrutmennya dengan mereka yang fisiknya normal," kata Sri Untari usai rapat pembahasan Raperda di Gedung DPRD Jatim, Senin (31/8/2026).
Menurut legislator perempuan asal Dapil Malang Raya ini, penyesuaian bidang kerja—seperti posisi administrasi atau juru ketik—sangat memungkinkan untuk diisi oleh kelompok disabilitas sesuai dengan kompetensi masing-masing.
Guna memastikan aturan ini diimplementasikan dengan serius, Raperda memuat ancaman sanksi administratif berjenjang. Instansi, BUMD, maupun perusahaan swasta yang melanggar akan dihadapkan pada teguran lisan, tertulis, hingga sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha (Pasal 21 dan Pasal 75).
"Di Perda ada sanksi mulai teguran lisan, tertulis, sampai pencabutan izin usaha. Kita ingin memastikan human rights ini sungguh-sungguh dilaksanakan, tidak hanya sekadar lip service (pemanis bibir)," tegas legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Baca Juga : Evaluasi Potensi Sisa Anggaran, Komisi B DPRD Jatim Minta OPD Fokus Program Nyata
Selain urusan ketenagakerjaan, draf aturan baru ini juga mengamanatkan pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) sebagai lembaga nonstruktural yang independen (Pasal 68–71). Istilah "Komisi" sengaja dipertahankan agar lembaga ini memiliki kewenangan imperatif dalam pengawasan dan penegakan hukum, bukan sekadar lembaga koordinatif. Menariknya, minimal 50 persen dari komposisi keanggotaan KDD wajib diisi oleh penyandang disabilitas.
Di sektor layanan publik, Komisi E turut mendorong terwujudnya pembebasan tarif transportasi daerah, seperti bus Trans Jatim, khusus bagi penyandang disabilitas (Pasal 47–50). Pemerintah juga diberi tenggat waktu transisi maksimal 5 tahun sejak Perda ini diundangkan untuk merombak seluruh sarana dan prasarana publik agar sepenuhnya inklusif (Pasal 76).
"Disabilitas itu jumlahnya tidak banyak. Kalau di satu bus ada satu orang, digratiskan itu bagian dari sedekah dan tidak akan memberatkan pemerintah. Kami minta Pemprov juga sekaligus menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) agar mekanisme pelayanan dan instrumen penganggarannya berjalan detail," pungkas Sri Untari.