JATIMTIMES - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan wajib tes PCR akan diterapkan sebagai syarat perjalanan untuk moda transportasi lainnya secara bertahap. Kebijakan itu bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga Covid-19 akibat libur Natal dan Tahun Baru.
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).
Baca Juga : Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Malang Gelar Reses, Tampung Ragam Aspirasi Masyarakat
Seperti diketahui, kebijakan wajib tes PCR ini hanya diberlakukan bagi calon penumpang pesawat di wilayah PPKM Level 3-4. Menurut Luhut, belajar dari pengalaman tahun lalu, meskipun syarat tes PCR diberlakukan untuk moda transportasi udara, mobilitas masyarakat tetap tinggi.
"Dan saat ini sudah sama dengan Nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini. Sehingga meningkatkan risiko kenaikan kasus," ujar Luhut.
Terkait dengan kebijakan wajib PCR untuk moda transportasi udara yang menuai banyak kritik, Luhut mengatakan hal tersebut dilakukan untuk menyeimbangi relaksasi aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata.
"Meskipun kasus kita saat ini sudah rendah, belajar dari pengalaman negara lain kita tetap harus memperkuat 3T dan 3M supaya kasus tidak kembali meningkat, terutama menghadapi periode Nataru," tambah Luhut.
Tarif PCR jadi Rp 300 ribu dan berlaku 3x24 jam
Selain itu, Luhut juga menyampaikan pesan dari Presiden Jokowi yang meminta harga PCR diturunkan. Sebelumnya, Jokowi meminta agar tarif tes PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu.
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," jelas Luhut.
Baca Juga : Bermain Menyerang, Persik Kediri Dipermalukan Persela Lamongan 0-1
Perlu diketahui, penurunan harga PCR ini kali kedua dilakukan Jokowi. Sebelumnya, pada Minggu (15/8/2021), Jokowi pernah meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan harga tes PCR di kisaran Rp 550.000 hingga Rp 450.000.
Karena banyak masyarakat yang mengeluhkan harga tes PCR yang sangat mahal, yakni di kisaran harga sekitar Rp 750.000 hingga Rp 1.500.000. Alasan penurunan harga tes PCR ini, saat itu Jokowi mengatakan agar semakin banyak masyarakat yang mau melakukan tes PCR dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Tidak cuma itu, Jokowi juga meminta hasil tes PCR dapat diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam.