JATIMTIMES - Wali Kota Malang Sutiaji menyebut, wacana penerapan ganjil genap hingga saat ini masih menuai perdebatan di dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kota Malang.
Hal itu diungkapkan Sutiaji seusai mengikuti Rapat Pembahasan tiga fokus utama di dalam FLLAJ yang berlangsung sekitar dua jam di Ruang Sidang Balai Kota Malang. Diantaranya penerapan ganjil genap, penerapan alat pembatas kecepatan dan kebijakan roda dua yang dapat melintas fly over.
Baca Juga : BIG Sosialisasi Produk Informasi Geospasial Peta NKRI
"Ini (wacana penerapan ganjil genap) hasilnya tadi pro kontra, yasudah itu," ungkap Sutiaji kepada JatimTIMES.com seusai melakukan rapat pembahasan di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Senin (25/10/2021).
Pihaknya menyampaikan, saat ini jajaran FLLAJ sedang merumuskan kembali terkait wacana penerapan ganjil genap di Kota Malang. Di mana sampai Rapat Pembahasan FLLAJ selesai digelar, hasilnya masih menjadi perdebatan antar pihak di dalam FLLAJ.
Meskipun di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang diturunkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 62 Tahun 2021, disebutkan bahwa penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata diterapkan mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.
"Ini masih dirumuskan, tadi memang ada silang pendapat, itu wajar, masih debatable," terang Sutiaji yang merupakan orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Terlebih lagi, jika wacana ganjil genap benar-benar akan diterapkan harus dikeluarkan sebuah Peraturan Wali Kota Malang (Perwal) yang nantinya menjadi dasar hukum penindakan pelanggaran ganjil genap.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menyampaikan, nantinya wacana penerapan ganjil genap tidak hanya menyasar wisatawan. Namun, tujuan utama dari rencana penerapan ganjil genap yakni untuk membatasi kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu juga untuk melihat kapasitas jalan untuk kendaraan baik roda empat maupun roda dua, yang setiap tahunnya meningkat di wilayah Kota Malang. "Mengingat jumlah jalan tidak nambah tapi jumlah kendaraan nambah," ujar perwira polisi yang akrab disapa Buher ini.
Selain itu juga akan dilakukan kajian secara terus menerus untuk melihat jumlah kendaraan per menit yang bergerak di wilayah Kota Malang, di mana nantinya jumlah kendaraan yang ada di Kota Malang akan terdeteksi.
Baca Juga : Rachel Vennya akan Diperiksa Polisi Hari Ini soal Pelat Mobil 'RFS'
"Jadi memang harus ada kajian. Makanya kita melibatkan civitas akademis, pakar-pakar lalu lintas," pungkas Buher.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Heru Mulyono menyebutkan, semua menyetujui wacana penerapan ganjil genap. Namun memang harus ada kajian yang lebih mendalam serta penyiapan sarana prasarana penunjang penerapan ganjil genap.
"Contohnya jika jadi diterapkan, maka ada angkutan umum yang menyelesaikan, kalau di sepanjang jalan itu ada tempat ekonomi, orang tidak bisa masuk situ, otomatis angkutan umum harus disiapkan disitu. Jadi organda nanti akan menyiapkan dari sisi mikroletnya," jelas Heru.
Karena menurutnya, tidak ada larangan bagi kendaraan angkutan umum untuk beroperasi dalam penerapan ganjil genap. Nantinya untuk rencana penerapan ganjil genap hanya diperuntukkan dalam membatasi mobilitas kendaraan pribadi.
"Yang dibatasi kan sebenarnya di ganjil genap itu mobil pribadi. R2 pun tidak, hanya angkutan pribadi atau mobil-mobil pribadi," pungkas Heru.