JATIMTIMES - Permasalahan yang dihadapi oleh selebgram Rachel Vennya rupanya belum usai. Rachel rencananya akan kembali dipanggil polisi hari ini Senin (25/10/2021).
Kali ini, Rachel akan diperiksa terkait pelat mobil 'RFS' yang menjadi sorotan saat dirinya datang ke Polda soal kasus karantina. "Kita akan klarifikasi hari Senin (25/10)," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.
Baca Juga : Satgas Covid-19 Kabupaten Malang Sasar Tempat Wisata, Banyak Kendaraan di JLS Putar Balik
Rachel dijadwalkan akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Ia bakal dimintai keterangan di kantor Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. "Di kantor Gakkum. Kita kirimkan (surat panggilan klarifikasi) sesuai dengan nama yang tertera di kendaraan itu," kata Argo.
Argo mengatakan surat undangan klarifikasi tersebut sudah dilayangkan sejak Sabtu (23/10/2021). Polisi berharap Rachel dapat bersikap kooperatif.
Seperti diketahui, pelat kendaraan B-139-RFS yang digunakan Rachel Vennya di mobil Vellfire warna hitam miliknya menuai polemik setelah diduga bodong. Mobil Vellfire pelat B-139-RFS digunakan Rachel setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan pelat B-139-RFS itu memang milik Rachel Vennya. Polisi lantas menduga ada alasan khusus mengapa warga menggunakan pelat dengan akhiran 'RFS'.
"Karena nomor kendaraan ini adalah nomor bantuan. Artinya kendaraan dinas, jadi harapannya pengguna pada saat pemeriksaan di jalan supaya bisa dibantu," kata Argo.
Argo mengatakan para pengendara dengan pelat 'khusus' itu berharap diistimewakan di jalan. Padahal, kata Argo, hal itu sudah tidak berlaku.
"Misalnya kalau dulu bisa lewati gage (ganjil genap)," ucap Argo.
Lebih lanjut Argo menegaskan masyarakat harus mengubah persepsi soal keistimewaan jika memakai pelat 'RFS' di jalan. Menurutnya, tak ada keistimewaan bagi para pengemudi mobil pelat hitam berakhiran 'RFS' atau kode khusus lain.
Mobil 'RFS' Rachel Vennya belum bayar pajak 2 bulan
Terdapat fakta baru terkait mobil 'RFS' yang digunakan Rachel. Polisi mengungkap data Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) bahwa mobil itu sudah telat membayar pajak selama 2 bulan.
"Dari data Dispenda akhir Agustus terakhir (bayar pajak). Sudah dua bulan," lanjut Argo.
Ancaman denda tilang
Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 24 Oktober 2021, Mama Rosa Hubungi Denis, Ada Apa?
Jika terbukti Rachel melakukan pelanggaran lalu lintas terkait nopol itu, sanksi tilang tentu menantinya. Tilang akan menyesuaikan dengan kesalahan Rachel Vennya.
"Sanksinya tilang. Kita akan lihat, pelanggarannya apa akan kita sesuaikan dengan temuan penyelidik. Jadi hanya selisih di warna saja. Kalau jenisnya Alphard, apakah jenis Alphard yang sama atau yang lain tapi ditempeli dengan pelat itu," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo mengatakan penyidik akan mendalami apakah Rachel melanggar Pasal 280 atau Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 280 berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 288 berbunyi:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).