JATIMTIMES - Kasus wayangan di Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung masih terus berlanjut. Hal ini di sampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, sesaat setelah kegiatan apel gelar pasukan dan peralatan, kesiapan penanggulangan bencana alam, Senin (25/10/2021). "Proses sedang berjalan, beberapa orang telah kita panggil dan dimintai keterangan," kata AKBP Handono.
Dalam kasus ini, penyidik mengkonstruksi kasus sebagaimana yang pernah terjadi di Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, sebelumnya. "Kasusnya hampir sama, tidak menuntup kemungkinan pasal yang dikenakan akan sama," ujar Handono.
Baca Juga : Polres Jember Obrak Judi Sabung Ayam, Sssst... Ada Mobil Milik Wartawan Ikut Diamankan
Karena kasus sudah berjalan, penyidik menurut Kapolres Handono menyerahkan keputusan pada pengadilan. "Untuk sanksinya bukan urusan kepolisian, itu urusan hakim pengadilan," terang Handono.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus wayangan di rumah Basroni anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dibubarkan petugas. Wayangan itu dianggap melanggar aturan PPKM level 3 untuk status Kabupaten Tulungagung.
Basroni sendiri telah memberikan klarifikasi, bahwa wayangan yang digelar di rumahnya dalam rangka ritual suroan dari hasil permintaan masyarakat. Acara juga menurutnya dilakukan tertutup dan dihadiri tamu undangan sekitar 30 orang. Karena banyak pengunjung, ia meminta satgas Covid-19 untuk dibubarkan saat acara baru akan dimulai. Anggota DPRD fraksi Gerindra itu juga telah meminta maaf ke masyarakat secara terbuka atas wayangan yang digelar itu.