JATIMTIMES - 3 pemuja sabu, yakni DK bin Komari (42), MIF bin Sunardi (25) keduanya merupakan warga Dusun Kedung Sumur, Desa Jambe Arum Puger, Jember dan ES (30) warga Jl. Manggar Lingkungan Tegal Rejo Kelurahan, Jember Lor Patrang, Jember, Kamis (21/10/2021) malam diringkus jajaran Satreskoba Polres Jember.
Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin melalui Kasat Reskoba Polres Jember IPTU Sugeng Iryanto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang tersangka yang kedapatan narkotika jenis sabu oleh Anggota Reskoba Polres Jember
Baca Juga : Nyambi Edarkan Sabu, Pengrajin Kayu Asal Kedungwaru Ditangkap Polisi
"Memang benar telah dilakukan penangkapan tiga orang pelaku yang ke dapatan narkotika jenis sabu-sabu oleh anggota satreskoba Polres Jember" ujar Sugeng Iryanto, Jumat (22/10/2021).
Menurut Sugeng, ketiga terduga pelaku diamankan dari dua tempat yang berbeda. EF warga Jember Lor lebih dulu diamankan pada Rabu (30/10/2021) malam, dari rumahnya polisi menemukan barang bukti berupa 1 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.11 Gram, 1 buah pipet kaca berisikan sisa diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.70 Gram, 1 alat hisap dan 1 buah HP Samsung A5.
Sedangkan untuk SDK dan MIF diamankan pada hari Kamis malam saat keduanya nongkrong di pinggir jalan raya Desa Rowotamtu Rambipuji, Jember.
"Untuk kedua tersangka asal Puger, kami amankan ketika nongkrong di pinggir jalan raya di Desa Rowotamtu. Saat digeledah, anggota kami menemukan 1 (satu) plastik klip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,22 Gram," beber Sugeng.
Bahkan saat anggota Satreskoba datang, SDK dan MIF sempat membuang barang bukti ke selokan, namun berhasil ditemukan.
Baca Juga : Terguling di Jalan Raya Sumbergempol Tulungagung, Pikap Box Asal Malang Ini Lukai Dua Penumpangnya
"Saat anggota kami datang, kedua terduga tersebut sempat membuang barang bukti diduga jenis sabu yang kami temukan di sekitar jarak 3 meter dari terduga, namun berhasil ditemukan," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 Tentang Narkotika. dan SDK bersama MIF yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan," pungkas Sugeng.