free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Muncul Usulan Parpol yang Kadernya Terlibat Kasus Korupsi Dilarang Maju Pilkada

Penulis : Desi Kris - Editor : Dede Nana

22 - Oct - 2021, 16:51

Placeholder
Ilustrasi (Foto: Perludem)

JATIMTIMES - Jadwal digelarnya Pilkada serentak memang masih jauh. Kendati demikian, berbagai persiapan kini sudah mulai dilakukan. 

Mulai penetapan tanggal Pilkada hingga siapa saja calon kepala daerah dari masing-masing partai. Kendati demikian, baru saja muncul usulan bahwa partai politik (parpol) ada kadernya yang korupsi dilarang maju dalam Pilkada. 

Baca Juga : Wakil Bupati Trenggalek Minta Santri Berperan Aktif dalam Pembangunan Daerah

Usulan tersebut datang dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. Arsul mengusulkan hukuman tegas terhadap partai yang kadernya di daerah terjerat kasus korupsi.

Hukuman atau sanksi itu bisa berupa larangan bagi partai politik untuk mengikuti pilkada dan pemilu legislatif DPRD setempat.

"Harus ada proses hukum yang tegas. Tidak hanya terhadap kader, tetapi partai politik dipinalti. Misalnya, kader di daerah itu buruk, maka dipinalti di daerah itu tidak boleh ikut pemilu atau pilkada," kata Arsul. 

Menurut Arsul, sanksi juga bisa berlaku  jika korupsi dilakukan di level nasional. Sehingga, partai terkait dilarang ikut dalam pemilu level nasional.

Arsul menyatakan proses hukum tersebut bisa diterapkan jika sudah ada pembenahan terkait sistem pendanaan partai politik. Sejauh ini, belum ada pembenahan dana parpol dari pemerintah.

Seperti diketahui, wacana kenaikan dana parpol sempat mencuat saat Tjahjo Kumolo menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. Namun, hingga kini wacana itu tak kunjung terealisasi.

Baca Juga : 2022, Genap Sepuluh Tahun BPBD Kota Batu Terbentuk, Inilah Tugas dan Peran Respons Cepat Menanggulangi Bencana

Apabila pendanaan sudah diubah, maka proses hukum yang ia usulkan baru bisa diterapkan. Kasus korupsi yang menjerat kader partai politik di daerah saat ini memang marak terjadi.

Sepanjang 2021, setidaknya ada 7 kepala daerah yang terseret kasus korupsi. Mereka ialah Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Bupati Nganjuk Novi Rahman, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, hingga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

Sampai berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari kalangan tokoh terkait usulan Arsul Sani jika parpol yang kadernya korupsi tidak boleh maju Pilkada.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Dede Nana