free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kota Malang PPKM Level 2, Pengajuan PeduliLindungi Kampung Tematik Belum Turun

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Pipit Anggraeni

21 - Oct - 2021, 21:52

Placeholder
Salah satu destinasi wisata kampung tematik Kampung Warna-Warna Jodipan di Kota Malang. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Meski lampu hijau pembukaan destinasi wisata telah didapatkan Kota Malang, lantaran sudah turun ke Level 2 di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Jawa-Bali, namun pemerintah tak mau gegabah memberikan kelonggaran di semua aktivitas publik.

Pembukaan kembali destinasi wisata di Kota Malang masih dipersiapkan dengan matang. Walaupun, jika mengacu pada Inmendagri no 53 tahun 2021 dan SE Walikota no 62 tahun 2021 bahwa tempat wisata umum, atau kampung tematik yang masuk dalam kategorinya diperbolehkan buka dengan kapasitas 25 persen.

Baca Juga : Cegah Penularan Covid-19, 9 SMP di Kota Blitar Terapkan Aplikasi Peduli Lindungi

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni mengatakan, saat ini pembukaan kembali destinasi wisata masih menunggu keputusan pusat. Hal itu, berkaitan dengan pengajuan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Sebanyak 22 Kampung Tematik di Kota Malang, tengah dalam tahapan menunggu hasil ajuan QR-Code aplikasi PeduliLindungi yang memang menjadi syarat wajib bagi seluruh tempat wisata yang akan kembali beroperasional. Meski, sejatinya sederet Kampung Tematik telah mempersiapkan diri untuk segera dibuka kembali.

"Memang kalau di Inmendagri dan SE yang sudah keluar destinasi wisata boleh buka. Tapi syaratnya itu kan tetap menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Masih menunggu hasil pengajuan itu," terangnya.

Lebih jauh, Ketua Forum Komunikasi Kelompok Sadar Wisata (Forkompokdarwis) Kota Malang, Isa Wahyudi mengatakan, pihaknya saat ini mengikuti apa yang tengah diupayakan oleh pemerintah. Di mana, Kampung Tematik saat ini masih menunggu hasil pengajuan QR-Cide tersebut. 

Sebab, hal ini menjadi langkah awal skrining pengunjung yang akan masuk ke kawasan destinasi wisata di Kota Malang.

"Karena buka itu harus dengan QR-Code, ya kita tunggu hasil pengajuan. Itu kan untuk tracing wisatawan yang datang dan berkunjung. Sehingga kita bisa memonitor kondisinya gimana," jelasnya.

Baca Juga : Datangi Pendopo dan DPRD, Puluhan Buruh Tuntut Cabut SK 3 Direksi PDP Kahyangan

Terkait mekanisme di area Kampung Tematik, pria yang akrab disapa Ki Demang ini menyebut, tak jauh berbeda dengan syarat pengunjung di Mal. Yakni, tidak ada batasan usia, namun yang sudah di atas 12 tahun wajib melalui scan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan, untuk anak di bawah 12 tahun harus didampingi oleh orang tua. Hal lainnya, juga berkaitan dengan protokol kesehatan (prokes) di masing-masing destinasi wisata yang terus diterapkan.

"Kapasitas 25 persen ya, yang di bawah 12 tahun harus didampingi betul sama orang tuanya. Ya sama halnya di Mal untuk mekanismenya. Kalau QR-Code sudah keluar, semua siap dibuka," pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Pipit Anggraeni