JATIMTIMES- Sebanyak 15 Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Banyuwangi dijadwalkan menjalani ujian tes tulis di Hotel Santika Banyuwangi pada Jumat (22/10/2021) besok. Ujian digelar lantaran jumlah peserta Cakades lebih dari 5.
Dengan rincian, 6 calon dari Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo dan 9 calon dari Desa/Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.
Baca Juga : Kisah Ulama yang Beri Tahu Hari Kematiannya ke Sahabat
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Desa (Tapemdes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, M. Norawi, menjelaskan, proses itu sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada bagi desa yang Cakadesnya lebih dari lima orang. Sehingga memang harus melaksanakan tahapan ujian tulis.
“Untuk tahapan tes tulis, Desa Kedunggebang nanti akan ada satu calon yang tereliminasi. Sedangkan Desa Gambiran ada 4 calon yang tidak bisa melanjutkan tahapan berikutnya pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 17 November 2021 mendatang,” jelas Norawi.
Adapun materi yang dujikan adalah kewarganegaraan, pengetahuan umum matematika, agama, pemerintahan daerah dan pemerintahan desa.
Lebih jauh pria berkacamata itu menuturkan, apabila dalam pelaksanaan ujian tulis cakades terlambat, maka risikonya yang bersangkutan kemungkinan akan mengalami kekurangan waktu untuk mengerjakan soal. Sedangkan bagi yang tidak hadir otomatis dinyatakan gugur.
Dalam pelaksanaan tes tulis bakal Cakades dilaksakan secara manual bukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Karena aturan yang mendukung untuk secara elektronik belum ada.
”Jadi sementara ini kita mencari dengan cara yang manual saja,” imbuhnya.
Baca Juga : Ini Cara Umat Islam Memperingati Maulid Nabi di Banyuwangi
Sementara untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon akan digelar pada tanggal 27 Oktober 2021 mendatang.
Sekedar informasi Pilkades serentak di Banyuwangi yang awalnya dijadwalkan pada bulan Agustus 2021 terpaksa ditunda karena ada Progam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.
Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia khususnya di Jawa dan Bali.