JATIMTIMES – Diperpanjangnya PPKM dari 19 Oktober hingga 1 November mendatang, masih menetapkan Kabupaten Jember masuk dalam zona level 3. Hal ini membuat Tim Alap-Alap Samapta Polres Jember terus gencar melakukan penertiban serta pembubaran kerumunan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dan menciptakan situasi lebih kondusif.
Seperti yang dilakukan pada Selasa (19/10/2021) malam, Tim Alap-Alap Jember fokus pada tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan warga, seperti di Alun-alun Kota Jember. Saat melakukan patroli, polisi menemukan banyaknya anak-anak muda yang berkerumun, sehingga petugas terpaksa harus membubarkannya secara humanis.
Baca Juga : Kota Batu Level 2, Kebijakan Wisata Buka Tunggu Koordinasi Pusat
Menurut, Kasat Samapta Polres Jember AKP Eko Basuki Teguh, tim Alap-Alap diperintahkan untuk pelaksanaan Harkamtibmas serta pembubaran kerumunan, serta mengingatkan kepada warga, jika saat ini Kabupaten Jember masih dalam PPKM level 3.
“Kami diperintah oleh bapak Kapolres untuk terus melakukan penertiban serta pembubaran kerumunan secara humanis. Hal ini seiring masih bertahannya Kabupaten Jember dalam PPKM Level 3," ucap Eko.
Selain membubarkan kerumunan warga, tim Alap-Alap juga menggelar razia kendaraan yang tidak berstandar SNI di sekitar Alun-alun. Di mana, dalam razia ini, petugas mendapatkan 1 unit kendaraan tidak berstandar SNI serta tidak dilengkapi surat-surat terparkir di sekitar alun-alun.
"Selain melakukan pembubaran kerumunan warga di Alun-alun, anggota kami juga melakukan razia kendaraan yang tidak berstandar SNI. Di mana, salah satunya mengganti knalpot standar menjadi knalpot brong. Terlebih akhir-akhir ini banyak sekali warga yang mengeluh suara bising yang ditimbulkan dari knalpot tersebut," ujar mantan Kapolsek Arjasa ini.
Baca Juga : Ziarah Makan Pahlawan Kalibata, Airlangga Hartarto Ajak Kader Mengenang Jasa Pahlawan
Tak hanya itu, Eko juga menyatakan, setiap kendaraan yang tidak berstandar SNI dan diamankan petugas akan langsung dibawa ke kantor Samapta. Pemilik kendaraan bisa mengambilnya jika membawa onderdil pengganti yang standar, serta dilengkapi surat-surat lainnya.
"Semoga dengan tindakan kepolisian kali ini memberikan efek jera kepada anak muda khususnya untuk tidak melakukan pelanggaran kendaraan maupun pelanggaran yang bisa memicu gerakan yang membuat masyarakat resah,” pungkas Eko.