free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kota Malang PPKM Level 2, Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal dan Tempat Wisata

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Pipit Anggraeni

20 - Oct - 2021, 00:21

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji saat ditemui awak media di Balai Kota Malang, Senin (18/10/2021). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendgari) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Kota Malang ditetapkan sebagai daerah yang menerapkan PPKM Level 2 sejak 19 Oktober hingga 1 November 2021. 

Mengacu pada Inmendgari Nomor 53 Tahun 2021 tersebut, Wali Kota Malang Sutiaji telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 62 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Covid-19 dan penguatan posko PPKM Mikro tingkat RT/RW. 

Baca Juga : DPC PKB Ngawi Gaspol Vaksinasi Covid-19, Bantu Percepatan Herd Immunity

Pada poin (g) disebutkan bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pada ayat ketiga juga disebutkan bahwa pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. 

Selanjutnya di poin (k) disebutkan fasilitas umum yang di dalamnya termasuk area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. 

Kemudian pada ayat ketiga disebutkan bahwa anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua. 

"Saya sudah mengajukan relaksasi kalau kita masih dalam kondisi Level 3, tapi Alhamdulillah kita saat ini berada di Level 2," ungkap Wali Kota Malang Sutiaji kepada JatimTIMES.com, Selasa (19/10/2021).

Terkait regulasi anak di bawah 12 tahun yang sudah diperbolehkan masuk mal dan tempat wisata, pihaknya menuturkan bahwa hal itu mengacu pada Inmendgari Nomor 53 Tahun 2021 dan SE Wali Kota Malang Nomor 62 Tahun 2021.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 sekaligus Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang Nur Widianto mengatakan, terkait regulasi anak di bawah 12 tahun yang sudah diperbolehkan masuk mal dan tempat wisata didasari oleh keluhan masyarakat, pengusaha dan stimulus bagi anak. 

Baca Juga : Belum Lengkapi Perizinan, Kafe Kali TSG Ditutup Sementara

"Ini didasari mal dan tempat wisata yang memberikan stimulus adalah anak-anak, jadi nanti perhatian dan prokes dijaga, orang tua harus mendampingi secara ketat," terang Widianto.

Pihaknya pun membenarkan bahwa diperbolehkannya anak di bawah 12 tahun untuk masuk mal dan tempat wisata didasari oleh Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 yang diatur secara teknisnya di SE Wali Kota Malang Nomor 62 Tahun 2021.

Lebih lanjut pihaknya berharap, dengan adanya pelonggaran bagi anak di bawah 12 tahun yang sudah bisa masuk mal dan tempat wisata dapat memengaruhi peningkatan perputaran roda perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Pipit Anggraeni