JATIMTIMES- Rencana pemindahan pusat pemerintahan Lumajang ke wilayah bagian Timur tepatnya di jalan Lintas Timur (JLT) segera terwujud. Hari ini, Selasa (19/10/21) siang Bupati Lumajang Thoriqul Haq hadir di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia untuk finalisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perkotaan Kabupaten Lumajang.
“Iya, ini lagi di Jakarta, di Kementerian ATR, finalisasi RDTR,” ujar Cak Thoriq saat di hubungi JatimTIMES melalui ponselnya.
Baca Juga : Bupati Salwa Tinjau Progres Pembangunan Pasar Induk, Ditarget Selesai Desember
Rencana pemindahan pusat pemerintahan Lumajang ke JLT tersebut bertujuan untuk mewujudkan pusat pemerintahan yang didukung pusat perdagangan dan jasa dengan kegiatan skala regional yang terpadu dan berkelanjutan.
"Rencana kami, perkantoran pemerintahan daerah pindah ke JLT, yang jalannya luas dengan double track, karena kantor pemerintahan yang sekarang kami rasa sudah sangat sempit dan terlalu crowded. Selain kantor Pemda Lumajang, kantor lembaga vertikal juga pindah ke JLT supaya antar kelembagaan mudah koordinasi dan lebih representatif untuk melayani masyarakat," ungkapnya.
Sebelumnya, di pagi harinya Bupati yang akrab disapa Cak Thoriq itu juga mengikuti rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka persetujuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perkotaan Kabupaten Lumajang 2021-2041 di Ballroom Pacific Place, Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Dalam rapat ini, Cak Thoriq meminta agar RDTR dikaji untuk memastikan bahwa RDTR wilayah perkotaan Kabupaten Lumajang tersusun dengan baik sehingga perkembangan perkotaan bisa terkontrol. "Kami harus minta kajian tentang RDTR, agar pengembangan wilayah perkotaan Kabupaten Lumajang betul-betul terkontrol," ujarnya.
Rencana pengembangan wilayah perkotaan Kabupaten Lumajang ini menurutnya harus disusun dengan sangat berhati-hati. Karena wilayah Lumajang ada lahan pertanian pangan berkelanjutan, bahkan untuk ini sudah ada Perda-nya. Dikhawatirkan jika tidak tertata dengan benar, maka pembangunan bisa menyasar ke wilayah tersebut.
Baca Juga : ISeSS Sebut Kepolisian Seharusnya Tidak Defensive dalam Sikapi Kritik Masyarakat
Terkait dengan hal ini, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata ruang/ BPN, Abdul Kamarzuki berharap agar Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah disusun di Lumajang diperkuat dengan RDTR. Karena RDTR sudah masuk ke dalam Online Single Submission (OSS). Sehingga apabila ada permintaan perizinan yang masuk kedalam kawasan LP2B tersebut secara otomatis akan ditolak.
"Perda Bupati Lumajang terkait LP2B itu hanya masukan bukan mengikat, yang mengikat itu jika masuk RDTR, karena begitu masuk di RDTR maka akan terkunci sehingga jika ada pengembang yang mau masuk nanti otomatis akan tertolak, tapi harus dipastikan bahwa masyarakatnya mempertahankan lahan pertanian tersebut," jelasnya.