free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Lima Hari Dibuka, Posko Pengaduan Pungli PTSL di Gumukmas Tampung 300 Aduan Pungli Tanah

Penulis : Hirna Ramadhanianto - Editor : Yunan Helmy

18 - Oct - 2021, 21:29

Placeholder
Posko pengaduan pungli PTSL yang dibuka di Desa Kepanjen, Gumukmas, telah menerima setidaknya 300 aduan pungli PTSL (foto: Pitix for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kasus dugaan pungli dalam pengurusan tanah sistematis lengkap atau PTSL di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Jember,  ditengarai dilakukan secara terstruktur dan melibatkan sejumlah orang mulai dari tingkat bawah. 

Perkara tersebut sedikit mulai terungkap setelah warga membuka posko pengaduan pungli PTSL di dua dusun. Yakni di Panggul Mlati dan Njeni.

Baca Juga : Jalan Tambang Ditutup Warga, APRI Lumajang Lapor Polisi

Memasuki hari kelima dibukanya posko pengaduan, tercatat sudah ada 300 warga yang datang dan mengeluhkan mahalnya pengurusan mutasi tanah secara mandiri maupun melalui program PTSL. 

Kateman, pemilik posko pengaduan di Dusun Njeni, mengungkapkan sudah mengantongi bukti kuat laporan dari ratusan orang di berbagai dusun. Selanjutnya, bukti tersebut akan dibawa ke pihak berwenang. 

"Kami sudah mengantongi data valid dari 300 orang dari berbagai dusun. Dan selanjutnya akan kami serahkan kepada pihak kejaksaan semua alamat dan semua bukti pendukung. Selain itu, pihak muspika jika membutuhkan (bukti) juga akan kami beri," ujar Kateman. 

Melihat banyaknya pengaduan dalam lima hari belakang, Kateman memperkirakan dalam beberapa hari ke depan kemungkinan bisa sampai ribuan warga yang datang untuk membawa laporan beserta barang bukti pengaduan. 

Kateman berharap, warga yang merasa dirugikan dalam pengurusan tanah tidak takut untuk melaporkan ke posko pengaduan yang dibuka 24 jam.  "Kami akan proses dan lanjutkan hingga semua ini terkuak," tandasnya. 

Baca Juga : Antusias Siswa Naik Bus Halokes Kota Malang Tinggi

Banyaknya pengaduan setelah posko tersebut dibuka secara tidak langsung juga menyingkap adanya dugaan pungli (pungutan liar) yang memang sengaja dilakukan sejumlah oknum. Pemilik tanah yang mayoritas petani tidak paham tentang regulasi program PTSL yang sebelumnya digelar di Desa Kepanjen dan disepakati harga bahwa pengurusannya sebesar Rp 300 ribu. Ternyata warga  diharuskan membayar lebih dari harga tersebut. 

Sementara, Camat Gumukmas Bobby Arie Sandi mengaku kaget dengan banyaknya laporan warga setelah dibukanya posko pengaduan.  "Sangat disayangkan hal itu terjadi. Kami sampaikan terima kasih kepada teman-teman posko pengaduan yang membuat inisiatif terkait hal ini agar masyarakat tidak lagi dirugikan. Nanti hal ini akan terbuka antara pihak pokmas PTSL dan pihak BPN (Badan Pertanahan Negara) bagaimana awalnya nota kesepakatan dan dimana celah miskomunikasi itu terjadi," ucapnya. 

Bobby menyatakan, terkait kasus tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala desa yang bersangkutan. "Kami sudah komunikasi dengan kades. Kami suruh menyelesaikan hal ini. Muspika hari ini (18/10/2021) akan meminta data ke posko pengaduan dan rencananya akan kami laporkan kepada pimpinan," ujar Camat Bobby.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hirna Ramadhanianto

Editor

Yunan Helmy