JATIMTIMES - Penutupan sepihak jalan tambang di desa Bades Kecamatan Pasirian, pada hari Minggu (17/10) kemarin berbuntut panjang.
Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Lumajang akhirnya akan melaporkan penutupan jalan tambang tersebut ke Polres Lumajang dengan tuduhan telah terjadi penyerobotan lahan.
Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 18 Oktober 2021, Reyna Bilang Nino Panggil Dirinya Anak, Apa yang Dilakukan Al?
Ketua APRI Lumajang Moch. Sofyanto kepada sejumlah awak media pada hari ini, Senin (18/10) menjelaskan, sebelum dibuat jalan tambang tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Bades Kecamatan Pasirian untuk mengundang warga pemilik tanah.
"Kami berkoordinasi dengan pihak desa, selanjutnya kami dipertemukan dengan para pemilik tanah untuk pemberian ganti rugi. Dan pada pertemuan tidak ada namanya Arsyad Subhekti sebagai salah satu pemilik tanah. Kalau yang lain sudah selesai dan sudah kta berikan rugi itu," kata Moch. Sofyanto.
Masih kata Moch. Sofyanto, bisa saja Arsyad Subhekti memang memiliki tanah di kawasan itu, namun bukan di lokasi jalan tambang yang kemarin ditutup Arsyad Subhekti.
"Kita punya bukti atas tanah untuk tanah yang kita gunakan dan sudah kita ganti rugi. Jadi kemarin itu saya anggap penyerobotan, makanya kita laporkan kepada pihak kepolisian," kata Moch. Sofyanto kemudian.
Baca Juga : Gus Fahrur: PWNU Jatim Usulkan Pemilihan Ketum PBNU Gunakan Sistem AHWA
Dalam membuat laporan kepada kepolisian, pihak APRI menujuk pengacara Junaedi SH, yang akan mengawal laporan dari APRI ke Polres Lumajang.
"Nanti kita uji saja mana yang benar. Kita mulai dari desa, bahkan kalau tidak selesai, biar lanjut ke Pengadilan. Ini cara yang fair untuk menentukan mana yang salah dan mana yang benar," kata Junaedi SH, kepada awak media hari ini.