JATIMTIMES - Bukannya untung tapi malah buntung. Kalimat tersebut pas untuk 2 pemuda asal Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung. Pasalnya, saat membawa minuman beralkohol jenis arak bali, di tengah perjalanan keduanya disergap oleh unit Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Diketahui, pelaku berinisial DCW (23) asal Dusun Kedungsingkil, Desa Karangrejo dan ETS alias Galeco (20) asal Dusun Kandenan, Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu.
Baca Juga : Giat Vaksin Indonesia Bangkit, Upaya Kejar Target Herd Immunity Masyarakat Jatim
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, penyergapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat. Jika di wilayah Tulungagung ada peredaran minuman beralkohol jenis arak bali. Selanjutnya, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan hasilnya mengarah kepada kedua pelaku.
Kedua pelaku berhasil di tangkap petugas Jum'at (15/10/2021) sekitar pukul 20.00 WIB saat kedua pelaku sedang mengendarai mobil pickup Grandmax di jalan raya masuk wilayah Desa Sambidoplang, Kecamatan Sumbergempol.
"Dari hasil penyergapan dan penggeledahan petugas didapati pelaku membawa 168 minuman beralkohol jenis arak bali," kata Nenny, Sabtu (16/10/2021).
Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti berupa 168 botol miras jenis arak bali, 1 buah Hp warna putih merk Oppo, 1 buah Hp merk Realme warna hijau, 1 unit mobil Daihatsu Grandmax Pick Up dengan No. Pol AG 8927 RO dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Ratusan Napi Lapas Tuban Kembali Jalani Vaksinasi
“Setelah menjalani proses penyidikan, kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 Jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab.Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab Tulungagung Jo pasal 55 KUH.