JATIMTIMES - Seorang perangkat Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung berinital IA (52) Kepala Dusun Krajan, ditemukan meninggal dunia di kamarnya, Jumat (15/10/2021) kemarin. Meninggalnya IA ini ditemukan oleh perangkat desa lain, Edi Sukiswo (59) sekitar jam 18.00 wib.
Kapolsek Sumbergempol, AKP Nengah Suteja dalam rilisnya mengatakan IA ditemukan meninggal dalam kamar tidur rumahnya.
Baca Juga : LMDH dan Perhutani Lumajang Tanam Pinang dan Mahoni Berkonsep Sedekah Pohon
"Ditemukan di dalam rumah korban," kata AKP Suteja, Sabtu (16/10/2021).
Lanjut Kapolsek, awal mula ditemukan IA saat Edi Sukiswo yang merupakan teman kerja menghubunginya lewat ponsel, namun tidak ada jawaban.
"Karena tak ada jawaban, saksi ini mendatangi rumah korban dan mengetuk pintu rumah dan panggil-panggil korban namun tidak ada jababan," ujarnya.
Kemudian saksi Edi Sukiswo mengintip lewat jendela kamar tidur dan terlihat IA dalam keadaan terlentang di atas tempat tidur.
"Selanjutnya saksi bersama warga setempat mendobrak pintu depan rumahnya dan masuk kamar dilihat korban dalam keadaan sudah meninggal dunia," ungkapnya.
Kemudian, warga melaporkan kejadian ke Polsek Sumbergempol dan diteruskan ke piket 24 serta inafis Polres Tulungagung.
"Dari hasil pemeriksaan, tidak diketemukan tanda-tanda penganiayaan," jelasnya.
Baca Juga : Menparekraf Tetapkan Desa Wisata Sanankerto sebagai 50 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia 2021
Di bagian kelopak mata dalam pucat berbintik, setelah dilakukan visum luar dari tim Inafis dan medis Puskesmas Bendilwungu, dinyatakan sebelumnya korban mempunyai riwayat sesak nafas dan diabetes.
Dari keterangan temannya yang sesama perangkat Desa Junjung, Darsono (40) mengatakan bahwa IA sudah beberapa hari mengeluhkan sakit dan tidak masuk kerja.
Terakhir, IA mengeluh mengalami sakit gatal pada seluruh tubuhnya.
Meski telah lama pisah ranjang, istri IA yang bernama Yuyun juga mengatakan ke petugas bahwa suaminya mengalami sakit diabet dan sesak nafas cukup lama.
Keluarga meminta agar tidak dilakukan outopsi pada tubuh korban dengan membuat Surat Pernyataan dan akhirnya IA langsung dapat dimakamkan.