JATIMTIMES - Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang mengeluarkan Surat Edaran Tentang Perkuliahan Tatap Muka Terbatas (PTMT) Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022.
Surat Edaran yang ditujuan kepada seluruh civitas UIN Maliki Malang tersebut, berisikan tiga poin utama mengenai PTMT, mulai dari proses persiapan, pelaksanaan dan pengawasan.
Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof Dr Umi Sumbulah MAg, membenarkan adanya surat edaran tertanda tangani Rektor UIN Maliki Malang, Prof Dr Zainuddin pada 12 Oktober 2021 itu.
"Iya benar itu ada surat edaran," jelasnya, Jumat (14/10/2021).
Baca Juga : Risma Sering Marah-Marah, Anaknya Beri Kesaksian Begini
Proses PTMT akan dilaksanakan pada pekan ke 9, tepatnya setelah pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) sampai dengan pekan ke 16 Ujian Akhir Semester (UAS), yakni pada awal November 2021 sampai akhir Desember 2021.
Pelaksanaan perkuliahan akan dilakukan secara blended learning. Kemudian yang menjadi prioritas PTMT adalah mereka mahasiswa S-1, S-2 dan S-3 Tahun Akademi 2021/2022 dengan pembatasan kapasitas 50 persen kurung dan 50 persen daring.
Akan tetapi, mekanisme pihak kampus tetap meminta persetujuan dari orang tua, dan kemudian para mahasiswa wajib vaksinasi dan wajib menaati protokol kesehatan yang akan dilakukan dan dijalankan dengan ketat. Dijelaskan Umi, juga terdapat prioritas untuk mahasiswa semester akhir. Hal itu, tentu agar para mahasiswa tak over studi dan bisa selesai tepat waktu.
"Mahasiswa semester akhir diberikan kelonggaran untuk para melakukan bimbingan tugas akhir, dimana sebelumnya online, kini diperbolehkan secara offline dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan," tuturnya.
Dalam pelaksanaan PTMT, pihak kampus nantinya juga akan terus melakukan evaluasi. Pihaknya tak mau, jika adanya PTMT nantinya justru menjadi sarana penyebaran Covid-19.
Sementara itu, dalam surat edaran tersebut, pada poin Persiapan, terdapat 11 sub poin persiapan. 11 sub poin itu antara lain :
Baca Juga : 3 Tahun Kepemimpinan Bupati Mundjidah-Sumrambah, Ini Capaiannya
1. Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dilaksanakan dengan blended learning (luring dan daring).
2. Kegiatan PTMT dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan masyarakat sekitar.
3. Kegiatan PTMT dilaksanakan mulai pekan ke-9 (setelah UTS) s.d. pekan ke 16 (UAS), yaitu tanggal 01 Nopember 2021 s.d. 24 Desember 2021.
4. Prioritas PTMT ini berlaku untuk mahasiswa S-1, S-2 dan S-3 Tahun Akademi 2021/2022.
5. Dengan model blended learning, maksimal 50 persen mahasiswa mengikuti kuliah secara luring dan 50 persen lainnya mengikuti kuliah secara daring pada waktu yang sama.
6. Penetapan dan pengaturan maksimal 50 persen peserta matakuliah luring dan 50 persen peserta matakuliah daring dilakukan oleh Fakultas/Program Studi masing-masing.
7. PTMT untuk mahasiswa semester III ke atas dapat dilakukan untuk kepentingan:
a. Praktikum di Laboratorium, PPL I (Micro Teaching) dan atau praktikum di lembaga profesi;
b. Layanan Perpustakaan 50 persen dari kapasitas
c. Konsultasi dan/atau Bimbingan Penyelesaian Tugas Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi.
d. Ujian Tugas Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi.
e. Layanan Pendampingan Penyelesaian Tugas Akhir bagi Mahasiswa Semester Akhir.
8. PTM 100% dengan protokol kesehatan ketat dapat dilaksanakan untuk Clinical Skill Lab (CSL) pada Program Studi Pendidikan Dokter, Kepaniteraan Klinik pada Program Studi Profesi Dokter, dan pembelajaran mahasiswa Pascasarjana Tahun Akademi 2021/2022.
9. Dekan dan Direktur Pascasarjana menyiapkan kamera dan atau/peralatan lainnya di setiap ruang kelas/laboratorium, untuk menunjang kelancaran perkuliahan model blended learning.
10. Pembelajaran khusus di Ma'had al-Jamiah untuk mahasiswa baru 100% dilakukan secara luring, kecuali ada mahasiswa yang tidak bisa mengikuti luring karena alasan kesehatan.
11. Fakultas/Pascasarjana/Ma'had al-Jamiah/Pusat Bahasa wajib menyiapkan SOP pelaksanaan PTMT.
Kemudian pada poin Pelaksanaan, Dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan yang terlibat dalam pelaksanaan dan pelayanan perkuliahan tatap muka terbatas harus memenuhi ketentuan yang dijelaskan dalam 6 poin, diantaranya :
1. Dalam kondisi prima dan sudah mendapatkan vaksinasi. Bagi yang belum divaksin, membuat surat permyataan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu.
2. Dosen yang menyelenggarakan PTMT harus sehat dan telah mendapatkan vaksinasi dosis II.
3. Mahasiswa yang mengikuti PTMT harus membawa surat keterangan persetujuan/tidak ada keberatan dari orang tua/wali (bermeterai 10.000)
4. Mahasiswa yang tidak bersedia melakukan PTMT dapat memilih pembelajaran secara daring, terkecuali mahasiswa Program Studi Profesi Dokter
5. Mahasiswa dari luar dacrah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri atau melakukan tes swab dengan hasil negatif, atau sesuai peraturan yang berlaku di daerah setempat.
6. Fakultas, Pascasarjana, dan Ma'had al-Jamiah melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan:
a Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan fasilitas yang digunakan PTM di lingkungan masing-masing sebelum dan setelah pembelajaran;
b. Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, dan petugas lainnya;
c. Menghindari penggunaan ruang kelas/sarana pembelajaran yang tertutup, atau yang dapat menimbulkan kerumunan dan terjadinya kontak jarak dekat;
d. Menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis;
e. Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut; f. Menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter antar orang;
g. Membatasi penggunaan ruang maksimal 50% dari kapasitas ruangan/kelas/ laboratorium bagi mahasiswa Si, dan 100 % bagi mahasiswa S2 dan S3.
h Menerapkan sikap saling peduli, saling menjaga, dan saling melindungi;
i. Menerapkan etika batuk/bersin yang benar,
j. Berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang untuk menyediakan ruang isolasi sementara bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala Covid-19;
k. Melaporkan dan berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang untuk menyiapkan mekanisme tindakan kedaruratan penanganan Covid-19.
Selanjutnya pada poin Pemantauan, Universitas/Fakultas/Pascasarjana/Ma'had al-Jamiah melakukan dua kegiatan, antara lain :
1. Pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan.
2. Pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap aktivitas PTMT untuk dijadikan rekomendasi dan tindak lanjut aktivitas pembelajaran tatap muka.