JATIMTIMES - Keberadaan warung-warung di sempadan sungai saluran sekunder Kedungkandang, di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi tidak akan bertahan lama. Karena penanggung jawab kawasan, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas telah meminta pemilik warung untuk membongkar bangunan tersebut.
Permintaan membongkar bangunan itu dituangkan dalam surat teguran nomor PW0301-Am/1226 per 5 Oktober 2021. Isinya meminta semua pemilik lapak membongkar sendiri bangunan mereka. Kemudian mengembalikan fungsi ruang sempadan saluran seperti semula.
Baca Juga : Program TMMD ke-112 di Pamekasan Resmi Ditutup, Berikut Capaiannya
Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang. Menurutnya, itu adalah upaya yang dilakukan pihak BBWS sebelum melakukan penertiban.
"Iya, pertama teguran kesatu, kedua dan ketiga. Kalau masih tetap ada peringatan kesatu, kedua dan ketiga juga. Kalau masih tetap ya terpaksa ditertibkan oleh petugas," ujar Firmando, Kamis (14/10/2021) siang.
Sedangkan untuk pelaksanaannya, untuk tahap teguran atau pun peringatan, masih akan dilakukan oleh petugas dari BBWS sendiri. Namun jika sudah masuk pada tahap penertiban, barulah kemungkinan akan melibatkan Satpol PP Kabupaten Malang.
"Kan dari Kemen PUPR (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) khususnya Dirjen Sumber Daya Air juga ada PPNS nya kalau untuk peringatan. Kalau penertiban baru mungkin nanti melibatkan Satpol PP Kabupaten Malang," terang Firmando.
Baca Juga : Subscriber YouTube Baim Wong Turun Drastis, Imbas Omeli Kakek Suhud
Sedangkan sebagai antisipasi agar tidak ada gesekan saat proses penertiban, Firmando menyebut bahwa pihak Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Gondanglegi sudah memetakan perkembangan kondisi yang terjadi di lapangan. "Muspika (Gondanglegi) sudah pemetaan, dan memang kebanyakan dari mereka (pemilik warung) kan bukan warga Gondanglegi," tegas Firmando.
Berdasarkan catatan Satpol PP Kabupaten Malang, dari hasil operasi yang dilakukan, setidaknya didapati ada sekitar 85 petak bangunan liar. Tepat, dari seberang Puskesmas Gondanglegi berjajar ke arah selatan. Hampir menuju perbatasan antara Kecamatan Gondanglegi dan Pagelaran. Sementara untuk yang ke arah utara, masih belum ada tindak lanjut. "Yang ke utara belum, sementara masih yang di depan Koramil itu," pungkas Firmando.