JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menganggarkan Rp 5 miliar tahun ini untuk perencanaan pembangunan Rumah Sakit (RS) Jantung di Kabupaten Malang.
Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto mengatakan, anggaran Rp 5 miliar itu diambil dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang. Hal itu juga dijelaskan bahwa pihaknya sudah membahas langkah tersebut bersama DPRD Kabupaten Malang.
Baca Juga : Kecamatan Kromengan Dapat Bendera Hitam, Kades Jatikerto: Vaksinasi Kita Hampir 80 Persen
“Kalau Rumah Sakit Jantung ini masih bergulir untuk tahun ini kami sedikit hanya perencanaan saja. Itu sudah dianggarkan Rp 5 miliar dari PAD,” kata Didik.
Tahun ini, Didik menjelaskan bahwa pihaknya memang hanya sebatas menganggarkan untuk perencanaan saja. Karena rumah sakit jantung tersebut tidak dibangun pada tahun ini karena anggaran Pemkab Malang lainnya dialihkan untuk program-program yang lebih penting di masa pandemi Covid-19.
"Karena suasana Covid-19 ada program-program yang urgensinya harus kami prioritaskan. Tapi kami tidak meninggalkan proses pembangunan yang sudah disiapkan, salah satunya RS Jantung ini," ungkap Didik.
Akan tetapi, saat ini Pemkab Malang telah menyiapkan lahan kosong untuk dibangun RS Jantung itu. Sebab, lahan seluas dua hektare memang telah disiapkan untuk membangun RS Jantung pertama tersebut.
"Layout pun sudah siap. Semua sudah kami siapkan tinggal menunggu memang untuk suasana covid-19 ini ada hal yang lebih urgen," terang Didik.
Baca Juga : Pembebasan Retribusi Pasar Diapresiasi, Ini Kata Komisi B DPRD Kota Malang
Sebelumnya, Bupati Malang HM Sanusi telah menggulirkan wacana pembangunan RS Jantung tersebut. Bahkan untuk membangun rumah sakit tersebut dibutuhkan sedikitnya Rp 500 miliar.
Rencananya Sanusi ingin mengajukan anggaran pembangunan ini diambil 100 persen dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau). Hal itu disampaikan Sanusi pada 17 Juni 2021 lalu. Namun rencana Sanusi tersebut sepertinya tidak bisa. Hal itu dijelaskan Didik karena anggaran pembangunan RS Jantung itu termasuk di bidang kesehatan.
"Dan dana cukai itu ternyata tidak bisa kan termasuk kesehatan. Kesehatan dan pendidikan tidak bisa diambil dari dana cukai," tutup Didik.